KABAR LUWUK, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah , telah mengeluarkan release Penetapan dan Penahanan tersangka Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada BPKAD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, No. 07/P.2.3/kph/07/2021, Jum,at 9/7/2021.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, SH.MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penyidik pada Kejati Sulteng telah menetapkan tersangka dengan inisial AM dan melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021, tanggal 5 Juli 2021. Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terangya . ( IM /KL).