KABAR LUWUK – Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Kasus Korupsi Alat Laboratorium Untad. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295,- (tiga miliar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022.
Penyitaan ini diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Pres Conference Comand Center Kejati Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, hadir dalam konferensi pers tersebut, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, SH, dan tim penyidik yang terdiri dari Asmah, SH, MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH, MH, serta Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH, MH.
Dalam pernyataannya, Bambang Hariyanto menyampaikan bahwa uang tunai yang disita tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Penyitaan dilakukan terhadap tersangka utama kasus ini, Tri Purnomo (TP), selaku direktur CV. Satria Bayu Aji. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kasus korupsi ini berhubungan dengan pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Untad.
Berdasarkan audit ahli, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai angka yang sama dengan uang yang disita, yaitu Rp 3.094.344.295,-. “Pengembalian uang ini adalah salah satu upaya pemulihan keuangan negara,” ungkap Bambang Hariyanto.
Selain Tri Purnomo, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yaitu Fuad Zubaidi (FZ), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat laboratorium tersebut.
Keduanya diduga kuat telah terlibat dalam persekongkolan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa di Universitas Tadulako.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berlangsung dan pihaknya akan mengusut hingga tuntas untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan eksekutif proyek maupun pihak penyedia, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami sudah memegang bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi ini, dan kami akan terus melanjutkan proses hukum dengan tegas dan profesional,” tegas Andi Panca.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Selain itu, Bambang Hariyanto juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan rekanan untuk senantiasa menjalankan proyek-proyek dengan integritas dan transparansi. “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi, tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap memberikan informasi atau laporan apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan terkait dengan proyek-proyek pemerintah.( Pres Conference Kejati Sulteng) **