KABAR LUWUK – Kejati NTB Bidik Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyelidiki tersangka kelas kakap dalam kasus tambang pasir besi.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah membidik tersangka kelas kakap atau besar dalam kasus dugaan korupsi. PT Anugrah Mitra Graha (AMG), perusahaan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, menjadi target operasi oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
“Ingat ya, saya nggak mau nyari ‘teri’ ya, ‘teri’ nggak mau. Nyari-nya yang ‘kakap’. Tapi, itu nanti episode selanjutnya,”. Ujar Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin.
Nanang mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Kejaksaan segera menyusun berkas untuk keperluan penuntutan di persidangan pada kasus itu.
Nanang memastikan hal tersebut dan menyampaikan bahwa penyidik telah mendapatkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mengenai hasil audit kerugian negara.
“Yang pasti, informasi nilai kerugian sudah bulat, tinggal tanda tangan, baru limpahkan ke jaksa. Untuk nilainya, puluhan miliar,” ungkapnya.
Nanang menolak mengungkapkan sumber kerugian negara kepada publik. Ia menyarankan agar hal tersebut diketahui saat proses persidangan.
“Nanti di persidangan saja. Saya tidak mau buka karena itu strategi penyidikan kami,” kata dia.
Kejati NTB Bidik Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RA, Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur. PSW, Direktur PT AMG, dan ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Kejati NTB Bidik Tiga Tersangka
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG, yang berkantor pusat di Jakarta Utara, diketahui memiliki izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun sejak 2011 hingga 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur. Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang terletak di Kecamatan Pringgabaya. Serta Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan tersebut berlangsung dari 2021 hingga 2022.
Persetujuan RKAB tersebut merupakan persyaratan bagi perusahaan tambang untuk beroperasi sesuai dengan aturan. Dalam aturan tersebut juga terdapat ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib dibayarkan perusahaan. Kepada pemerintah setiap kali melakukan penjualan komoditas tambang.
Kementerian ESDM telah menetapkan tarif royalti sebesar 10 persen dari harga jual untuk komoditas pasir besi sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (ANTARA)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Didik Kusbiantoro