Uncategorized

Kejati DKI Jakarta Ungkap Ekspor Minyak Goreng

480
×

Kejati DKI Jakarta Ungkap Ekspor Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Setelah Mafia Pelabuhan Dan Mafia Tanah, Kini Giliran Mafia Minyak Goreng

KABAR LUWUK, JAKARTA – Setelah mengungkap mafia tanah dan mafia pelabuhan, hari ini Rabu, 16 Maret 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta kembali melakukan penyelidikan kasus Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi Tipikor.

Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya SPRINLID oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M., Nomor : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022 setelah Tim Lid mempelajari, meneliti dan menelaah beberapa data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kelangkaan minyak goreng.

Adapun perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT AMJ bersama perusahaan lain yang dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022 dengan cara melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

KRONOLOGIS SINGKAT PERISTIWA HUKUMNYA :

Bahwa pada bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022, PT AMJ bersama dengan PT NLT dan PT PDM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton.

Terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter dengan rincian; tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan 01 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan tanggal 06 September 2021 sampai dengan tanggal 03 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai Negara.

Salah satu negara tujuan adalah Hongkong, dengan nilai penjualan per karton, HK$ 240 sd HK$ 280 atau tiga kali lipat keuntungan dari harga pembelian di dalam negeri. Perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *