BanggaiKABAR DAERAH

Kejari Banggai Sukses Sosialisasi Jaga Desa ( Jaksa Garda Desa Sejahtera )

417
×

Kejari Banggai Sukses Sosialisasi Jaga Desa ( Jaksa Garda Desa Sejahtera )

Sebarkan artikel ini

Firman Wahyudi tujuannya menghindari Penyimpangan Dana Desa  serta membantu pengelolaan dana desa dengan benar”

Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa,  menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa di 23 Kecamatan Se Kabupten Banggai, Jum,at 26/8)2022.

Dihadiri oleh  Kepala  Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Badan Pengawas Desa, serta Camat.

Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Banggai, Firman Wahyudi,SH.MH saat dijumpai awak media diruang kerjanya mengatakan  bawa pelaksana kegiatan penyuluhan dan  penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan didampingi Kasi Datun memaparkan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Firman menyampaikan  bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya  Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada bulan Maret 2018, Sehingga dalam menindaklanjuti  Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa),” ujar Firman Wahyudi.

Kasi Intel Kejari Banggai menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik. Harapannya.

Ia menambahkan,penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara, ujarnya.

“Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.  Tutup Firman Wahyudi Kasi Intel Kajari Banggai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *