BanggaiKABAR DAERAH

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (31/3/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Kajari, Asisten II Setda Banggai, Wakil Ketua II DPRD, Kodim 1308 LB, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Lapas Kelas IIB Luwuk, Bea Cukai, BPOM, dan Kadis Kesehatan.

Kapolres yang ditemui awak media usai kegiatan mengatakan ada 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu-shabu sebanyak 104,1792 gram dan 5.572 butir THD dan kosmetik illegal dari 2 perkara.

Tidak hanya itu, ada 7 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta pidana umum lainnya.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Maret 2026 ini merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujarnya.

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan dan dicampur dengan air, serta non narkotika dengan cara dibakar dan dipotong.

Lanjut AKBP Wayan, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkotika yang bisa mengancam generasi muda khususnya di Kabupaten Banggai.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada Kejari yang telah mempercayakan Polres Banggai sebagai mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam pemusnahan barang bukti ini,” imbuhnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *