Banggai LautKABAR DAERAH

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Inkracht

141
×

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Inkracht

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Banggai Laut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kapolsek Banggai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banggai Kepulauan, dan Kepala Dinas Kesehatan Banggai Laut.

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Inkracht

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Agustus 2025, terdiri dari:

5 perkara tindak pidana umum lainnya

5 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

4 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), timah rokok, sumbu, batok lampu, plester, isolasi, obat/pil Trihexyphenidyl (THD), telepon genggam merek OPPO A3S, tas, dokumen surat, senjata tajam, serta sejumlah pakaian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Banggai Laut dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *