KABAR LUWUK – Kejari Banggai telah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek konstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.
Kejaksaan menduga proyek ini melibatkan praktik korupsi dalam pekerjaan yang menggunakan dana hibah APBD.
Informasi mengenai proyek tersebut tercatat dalam rencana umum pengadaan dengan kode RUP 26166898. LPSE Banggai telah menyelesaikan Proses tender proyek itu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai.
Tidak ada penggunaan reverse auction dalam tender ini. Anggaran proyek ini berasal dari APBD tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp 1.500.000.000,00 dan nilai HPS sebesar Rp 1.499.998.773,00.
Lokasi pekerjaan proyek ini berada di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai. Sejumlah 36 perusahaan turut berpartisipasi dalam lelang pekerjaan ini. Beberapa peserta lelang yang tercatat adalah CV. Rizka Utama, Toilindo Jaya Konstruksi, CV. Delima Cons, CV. SOHO 99, dan CV. Facza Pratama Konstruksi.
Disebutkan, pemenang tender proyek ini adalah CV. Rizka Utama dengan harga penawaran sebesar Rp 1.346.161.836,21. CV. Rizka Utama, yang beralamat di JL. Imam Bonjol Jalur II No.92 Kel. Bungin Timur Luwuk – Banggai (Kab.), berhasil memenuhi persyaratan dan mengajukan penawaran terendah yang terkoreksi.
Kejari Banggai akan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi talud pengaman pantai ini guna memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan proyek pemerintah daerah.
Jaksa segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tipikor yang melibatkan proyek tersebut.
Kejari Banggai Sebut Ada Upaya Menghalang-halangi Penyidikan
Kejaksaan Negeri Banggai mengungkapkan ada upaya yang dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan. Terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.
Kejari Banggai menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut telah melakukan tindakan yang bertujuan untuk menghambat dan menggagalkan penyelidikan.
Kejaksaan Banggai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut setelah muncul indikasi adanya praktik korupsi dalam pengadaan tender yang menggunakan dana hibah APBD.
Kejari Banggai telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tersebut.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Banggai berhadapan dengan berbagai kendala dan hambatan. Selain itu, pihak-pihak yang ingin menghalang-halangi penyidikan tersebut juga melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, seperti menghilangkan atau merusak bukti-bukti terkait, mempengaruhi saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, serta memanfaatkan pengaruh politik atau kekuasaan untuk campur tangan dalam proses hukum.
Kejari Banggai menyatakan bahwa mereka tidak akan mundur dalam menghadapi upaya-upaya penghalang ini. Mereka akan terus melanjutkan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyidikan dana hibah dalam proyek konstruksi talud pengaman pantai tersebut. Kejari Banggai juga berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Keterlibatan pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi penyidikan ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pemberantasan korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah. Kejari Banggai mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mendukung dan melawan korupsi guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.