BanggaiKABAR DAERAH

Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Kasus Pengggelapan an.Supardi Ente alias Padi

323
×

Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Kasus Pengggelapan an.Supardi Ente alias Padi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana an. SUPARDI ENTE als PADI berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022 oleh. Adapun Identitas Terpidana:

Nama : SUPARDI ENTE alias PADI
Tempat Lahir : Siuna
Umur/Tgl Lahir : 47 tahun / 17 Maret 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta

Bertempat di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, rabu, 3/8/2022 sekitar pukul 11.13 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, SH , mengatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Firman Wahyudi juga menambahkan tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan terpidana kemudian melakukan penangkapan di rumah terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut diatas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *