KABAR LUWUK — Kejaksaan Negeri Banggai Laut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/6). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut sekitar pukul 10.30 WITA.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kapolsek Banggai, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional dan Dinas Kesehatan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- 7 perkara tindak pidana umum lainnya,
- 6 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, meliputi sabu-sabu seberat 2,964 gram dan 4 butir Trihexyphenidyl (THD),
- 4 perkara tindak pidana orang dan harta benda.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), korek api, senjata tajam, pipet, dan obat-obatan terlarang seperti THD serta pil Obat/Pil warna kuning.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Andi Prawiro Setiono, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht. (Rls)