BanggaiKABAR DAERAH

Kejaksaan Negeri Banggai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2022

390
×

Kejaksaan Negeri Banggai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI –
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2022 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis 31/3/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini dari periode Juni 2021 sampai dengan Februari 2022, diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 35 Perkara dengan barang bukti sebanyak 101,922 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu.

Lanjut Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 Perkara dengan barang bukti sebanyak 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar, serta perkara penganiayaan dan Undang-undang Darurat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti parang dan badik.Terang Kejari Banggai.

Sedangkan Perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda Kabupaten Banggai No.9 tahun 2011 sebanyak 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 50 liter minuman jenis cap tikus. Tuturnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan dihadiri oleh Jaksa dan Penyidik Polres Banggai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *