“Permohonan Restorarive Justice Cab Jari Bunta Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum”
KABAR LUWUK – Keadilan Restoratif Menyatukan Suami Istri dalam Kasus Penganiayaan dan Pengancaman. Pada Hari Rabu Tanggal 27 September 2023, Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta menjadi saksi ketika Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta mengambil langkah yang luar biasa dalam menyelesaikan sebuah kasus.
Kasus tersebut melibatkan dua individu dengan inisial ID dan NR, yang merupakan suami-isteri, dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Peristiwa ini bermula pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, di Rumah ID di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Saat itu, NR dan ID terlibat dalam pertengkaran yang memuncak dengan tindakan fisik.
ID mendorong NR ke dinding dan mencekik lehernya, bahkan mengayunkan tangannya ke arah NR. NR kemudian mengambil sebilah parang dan mengacungkannya ke arah ID. Kejadian ini berakhir ketika anggota Polsek Bunta tiba di lokasi dan menghentikan aksi tersebut.
Namun, pada tanggal 27 September 2023, suasana berubah ketika Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada keduanya.
Penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Jampidum melalui Plt. Direktur Oharda, yang mengikuti aturan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
- Telah terjadi proses perdamaian antara ID dan NR, dengan keduanya saling memberikan maaf.
- ID dan NR berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Keduanya belum pernah dipidana sebelumnya.
- Proses perdamaian berlangsung secara sukarela, melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau paksaan.
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
- ID dan NR setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
- Masyarakat merespons positif terhadap keputusan ini.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi suami-isteri ini untuk memulai kembali kehidupan mereka dengan damai, sambil menghindari proses persidangan yang mungkin memperburuk situasi. Ini adalah contoh konkret dari bagaimana keadilan restoratif dapat membantu memperbaiki hubungan dan menghindari hukuman yang lebih keras, dengan memprioritaskan perdamaian dan rekonsiliasi.(*)



