Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Kasus Tipikor Penggelapan Dana APBD Bangkep Rp36,5 Miliar Mulai Di Dalami Polisi

529
×

Kasus Tipikor Penggelapan Dana APBD Bangkep Rp36,5 Miliar Mulai Di Dalami Polisi

Sebarkan artikel ini

Hingga Kini Keberadaan Mantan Kepala DPKAD Bangkep Masih Misterius

KABAR LUWUK, PALU – Penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 sebesar Rp36,5 miliar dari kas daerah, mulai di dalami Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sampai saat ini telah dimintai keterangan sebanyak 44 orang saksi diantaranya Bupati Bangkep.

Penyidikan tindak pidana korupsi itu juga menampik tudingan salah satu media cyber tanggal 27 April 2021 dengan judul “Kasus dugaan korupsi kas daerah Bangkep 36 Milyar menguap, warga desak KPK turun ke Sulteng”.

Untuk saat ini kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan sudah dalam tahap penyidikan, demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media di Palu, Selasa (11/5/2021)

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, M.sc, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta, guna mengetahui raibnya Kas Daerah sebesar Rp 36,5 Milyar,” ungkap Didik

Dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.

Bahkan saat ini Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan, ujarnya.

Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui,  karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap  AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.

Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun angagrann 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan ini terus dilangkahkan penyidik. Penyidikn berharap kepada  AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas, tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini. (RLs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *