Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Kasus Tipikor APBD Bangkep: Polda Sulteng Kembali Tetapkan Tersangka Baru

1821
×

Kasus Tipikor APBD Bangkep: Polda Sulteng Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kasus Tipikor APBD Bangkep: Polda Sulteng Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Tipikor APBD Bangkep: Polda Sulteng Kembali Tetapkan Tersangka Baru

KABAR LUWUK – Kasus korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep tahun anggaran 2019 kembali mencatat perkembangan baru.

Kasus yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp29.357.701.823 ini telah menjadi fokus penyelidikan Polda Sulteng. Usai menangkap Achmad Tamrin, kepala BPKAD Bangkep di Luwuk, penyidik menatapkan tersangka baru.

Kombes Pol Joko Wienarto, Kabid Humas Polda Sulteng, mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus ini. Setelah penangkapan Achmad Tamrin, penyidik Krimsus Polda Sulteng terus mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.

Tersangka baru ini adalah seorang Direktur perusahaan CV.UL yang berinisial Z. Penyidik meyakini bahwa Z turut serta dan berperan dalam terjadinya korupsi APBD Bangkep.

“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka baru inisial Z selaku direktur perusahaan CV.UL.”  ujar Kombes Pol Joko Wienarto.

Namun, terkait kemungkinan adanya tersangka baru lainnya dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Sulteng belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut.

“Nantilah kalau sudah ada penetapan tersangka baru, tetap kita sampaikan. Untuk saat ini, baru Z sebagai tersangka baru,” tambahnya.

Penyidik Krimsus Polda Sulteng saat ini terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka baru berinisial Z, serta beberapa saksi lainnya. Upaya ini dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait kasus ini, serta memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut, dan Polda Sulteng tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi demi keadilan dan integritas negara. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *