BanggaiKABAR DAERAH

Kasus Perusakan Mangrove Desa Polo Berjalan Lamban

335
×

Kasus Perusakan Mangrove Desa Polo Berjalan Lamban

Sebarkan artikel ini
Kasus Perusakan Mangrove Desa Polo Berjalan Lamban
Kasus Perusakan Mangrove Desa Polo Berjalan Lamban

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kasus perusakan mangrove Desa Polo berjalan lamban, tim penegak hukum (Gakkum) Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah II Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak menghitung kerugian negara.

Kasus pengrusakan mangrove di Desa Polo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang hingga kini masih belum ditangani dengan progres yang signifikan.

Belum ada kemajuan yang signifikan setelah enam bulan dilakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan tambak.

Tim Gakkum dari Direktorat Jenderal KLHK wilayah II Sulawesi Tengah telah meninjau lahan mangrove yang menjadi objek perselisihan.

Selain meninjau lokasi, tim yang dipimpin oleh Subagio juga memeriksa beberapa warga pemilik tambak dan aparat desa di Desa Polo, Kecamatan Bunta.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak di Luwuk.

Ketua Tim Gakkum, Subagio, menyebutkan hasil temuan lapangan tim Gakkum melalui pesan singkat pada Kamis (25/5/2023) malam.

Namun, empat poin yang disebutkan Subagio tidak menyebutkan adanya dugaan kerugian negara di lahan yang telah dijadikan tambak udang, padahal lahan tersebut telah ditanami lebih dari 50 ribu bibit mangrove pada tahun 2013 dan 2014.

Dalam pesan singkatnya, Subagio menyebutkan empat poin temuan tim Gakkum. Pertama, ada kegiatan tambak di lokasi tersebut. Kedua, lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, tapi dalam APL (Areal Penggunaan Lain).

Ketiga, orang yang diduga melakukan pembukaan lahan/menebang mangrove/menjual lokasi sudah meninggal dunia. Keempat, terdapat izin tambak yang pernah diterbitkan oleh dinas terkait.

Ekspose Kasus

Rencana tindak lanjut terhadap temuan tersebut akan diekspos terlebih dahulu untuk kemudian diambil langkah selanjutnya oleh tim Gakkum.

Ketika ditanya mengenai dugaan kerugian negara, Subagio tidak memberikan balasan. Tim Gakkum melakukan peninjauan lokasi pada Selasa, 15 November 2022, dan melanjutkan dengan pemeriksaan pemilik tambak udang pada Rabu, 16 November 2022. Tiga warga dengan inisial KL, BS, dan TS dimintai keterangan.

Tim Gakkum pada hari Kamis, 18 November yang dipimpin oleh Subagio juga memeriksa Kepala Desa Polo.

Selain kasus pengrusakan mangrove, Gakkum juga memeriksa warga dari kecamatan Masama terkait kasus yang sama. Namun, setelah enam bulan proses pemeriksaan, belum ada kejelasan yang didapatkan.

Berdasarkan cerita warga setempat, lokasi yang menjadi objek perselisihan sebelumnya telah ditanami lebih dari 50 ribu bibit mangrove.

Proses penanaman dilakukan selama dua tahun, yaitu pada tahun 2013 dengan 27.000 bibit mangrove, dan tahun 2014 dengan 25.000 ribu bibit mangrove. (ALBINO)