BanggaiKABAR DAERAH

Kasus Penipuan 2,4 Milyar : Pengacara Laporkan Ketidakadilan Penyidikan Ke Propam

2658
×

Kasus Penipuan 2,4 Milyar : Pengacara Laporkan Ketidakadilan Penyidikan Ke Propam

Sebarkan artikel ini
Korban Penipuan Nurdhaniar didampingi Pengacara saat berkunjung ke Kantor PWI Banggai

“Dalang utama Keterlibatan ICHA tidak tersentuh hukum”

KABAR LUWUK – Kasus Penipuan 2,4 Milyar, Pengacara Laporkan Ketidakadilan Penyidikan,Keterlibatan ICHA Dibantah Polres Banggai. Bertempat di Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banggai bersama Suami Korban didampingi langsung pengacara Muh.Rusydi Talha SH langsung memberikan keterangan Pers. Selasa  4/7/2023.

Hal tersebut penasehat hukum telah memberikan laporan kepada Polres Banggai melalui Kasi Propam Polres Banggai untuk meminta menindaklanjuti laporan korban Nurhdaniar Kasim yang tidak menetapkan tersangka ICHA sebagai dalang atau otak pelaku utama serta menikmati uang hasil penipuan.

Selanjutnya, Pengacara Nurdhaniar Kasim terkait kasus penipuan senilai 2,4 milyar yang dialami oleh kliennya. Pelapor Nurdhaniar Kasim  tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada pengacara Muh. Rusydi Taha, SH untuk mengajukan perlindungan hukum terhadap proses penyelidikan kasus tersebut.

Dalam laporan tersebut, dikemukakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banggai dinilai menyimpang dari prinsip Due Process of Law dan mekanisme yang diatur dalam KUHP.

Kasus ini melibatkan tersangka Anita Aisyah Aslan, S.I.Kom, M.I.Kom (disebut ITA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penipuan ini dipublikasikan secara masif.

Pengacara korban menyoroti bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain, seperti Haerunnisa (disebut ICHA) dan Subhan (disebut Subo), namun saat ini hanya ITA yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak dugaan penipuan ini dilaporkan oleh korban pada 31 Mei 2022, proses penyidikannya tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam satu tahun berjalan.

Pengacara korban juga menyatakan bahwa ITA hanya merupakan pelaku lapangan, sementara peran dominan sebagai otak di balik penipuan tersebut adalah ICHA.

Mereka menyampaikan informasi yang diperoleh dari ITA dan Subo terkait keterlibatan ICHA dalam peristiwa tersebut.

Namun, pihak Polres Banggai membantah keterlibatan ICHA dan menyatakan bahwa dia hanya menerima dana dari ITA sebagai pembayaran utang.

Pengacara korban meragukan kualitas penyelidikan dan menilai pernyataan penyidik dan kasat reskrim berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

Mereka bahkan mengajukan rekaman percakapan sebagai bukti untuk menguji kejujuran dan profesionalisme dari pihak penyidik.

Selain itu, keterlibatan Subo dalam kasus ini juga menjadi perhatian, karena dia awalnya merupakan korban penipuan yang kemudian bergabung dalam rencana penipuan baru bersama ITA dan korban.

Setelah menyadari kebohongan ITA, Subo memberitahu korban tentang penipuan tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional.

Pengacara korban menuntut keadilan bagi kliennya dan menyoroti potensi kejahatan pencucian uang terkait dengan hasil kejahatan ITA. Ungkapnya **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *