KABAR LUWUK, BANGGAI – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai,Selasa 16/5/2023.
Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono melalui Kasi Intel Kajarai Firman Wahyu mengatapakn bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka ABD. Rahmatoleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Kasus Posisi : Bermula saat Tersangka berkunjung kerumah Saksi Korban Hermanto (Ayah Mertua Tiri Tersangka) dengan tujuan menjemput istrinya yang baru melahirkan anaknya yang masih berumur 1 (satu) bulan untuk dibawa ke Kabupaten Tojo Una-una (tempat Tersangka bekerja), namun permintaan tersebut tidak diizinkan Saksi Mina Denger Alias Mina Dengel (Ibu mertua Tersangka) mengingat usia bayi masih rawan untuk dibawa bepergian jauh sehingga terjadi cekcok. Ucap Firman Wahyudi.
Selanjutnya Saksi Korban Hermanto yang duduk di teras rumah masuk kedalam kamar dan meminta tersangka duduk terlebih dahulu namun tersangka tidak mau dan menantang Saksi korban Hermanto untuk berkelahi kemudian Saksi Korban Hermanto mencekik Leher dan membanting tersangka ke lantai,
Tersangka kemudian berdiri lalu mengambil pisau yang berada di dekat bayi dan langsung menikam paha kanan Saksi Korban Hermanto sebanyak 3 (tiga) Kali, yang berakibat luka pada bagian paha kanan Korban.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu” Hari Jumat tanggal 05 Mei 2023:
- Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
- Tersangka diancam pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
- Telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban beserta keluarga telah memberikan maaf yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) pada Kejaksaan Negeri Banggai, dengan syarat :
- Tersangka berjanji memberikan uang pengobatan kepada korban;
- Tersangka berjanji akan menitipkan anak kandungnya kepada keluarga korban sampai berumur 1 (satu) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Masyarakat Merespon Positif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagai tindaklanjutnya, Pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
kepada Tersangka ABD. Rahmat yang dihadiri oleh Hermanto (korban), keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. Adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dirampas untuk dimusnahkan.Tutur Kasi Intel Kajari Banggai, Firman Wahyudi, ( humas Kajari ) **