“Kanwil Kementrian Agama Bisa Segera Bantu Pemanggilan ASN bersangkutan”
KABAR LUWUK – Kasus KUA Balantak Utara Masih Ditangani Serius Oleh Kemenag Banggai,Korban Butuh Keadilan. Kasus dugaan menghamili yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banggai terhadap seorang warga Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, bernama Jairuddin, S.Hi, masih belum menemui titik terang.
Mantan Kepala Urusan Agama tersebut dituduh menghamili seorang wanita berinisial MN, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan.Senin 11/9/2023.
Kepala Kantor Agama Kabupaten Banggai, melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Ustad Zaenal Abidin, S.Pd M.Pd mengungkapkan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Jairuddin untuk datang ke kantor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan meminta Kantor Wilayah Kementrian Agama untuk memfasilitasi pemanggilan dan pertemuan dengan atasan langsungnya. Semua ini kami lakukan sebagai bentuk solidaritas sesama ASN agar masalah ini cepat diselesaikan,” ujar Zaenal Abidin.
Kasus ini telah menyebabkan dampak yang signifikan terhadap status Jairuddin sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keluarga MN di Desa Teku tetap menantikan tindakan yang akan diambil oleh Kantor Kementrian Agama.
Mereka menginginkan Jairuddin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengakui anak yang dikandung oleh MN sebagai anak sah.
Kepala Desa Teku juga menyatakan bahwa mereka masih mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Kantor Kementrian Agama sebagai lembaga tempat Jairuddin bekerja.
Intinya, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Zaenal Abidin, meminta bantuan Kantor Wilayah Kementrian Agama dalam menangani kasus ini agar segera diproses dan membantu memanggil pihak yang bersangkutan.
Kasus ini masih menjadi sorotan dan masyarakat menantikan keadilan yang akan dijalani oleh pelaku.
Pada sisi lain, kasus ini telah menciptakan kegelisahan di masyarakat setempat. Penduduk Desa Teku dan sekitarnya merasa prihatin dengan lambannya penyelesaian kasus ini.
Mereka berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani dugaan persetubuhan yang telah merusak hidup MN.
Selain itu, peran Kantor Wilayah Kementrian Agama sangat diharapkan dalam memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang layak.
Masyarakat setempat meminta agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Sementara itu, Jairuddin, S.Hi, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan padanya. Pihak berwenang berharap agar ia segera mendatangi kantor untuk membahas kasus ini secara terbuka.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual.
Masyarakat mendambakan agar sistem hukum dapat memberikan perlindungan dan keamanan maksimal kepada korban, serta memberikan dukungan moral dan psikologis yang diperlukan bagi MN selama proses hukum berjalan.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media, sehingga pihak berwenang diharapkan untuk bertindak dengan segera dan transparan.
Keadilan harus ditegakkan demi kesejahteraan korban dan untuk memastikan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tidak luput dari hukuman yang pantas. Ungkapnya. (IM) **