KABAR DAERAHKota Palu

Kasus Korupsi IPCC Untad : MB dan TB Ditahan,Negara Rugi Rp1,7 Miliar

1040
×

Kasus Korupsi IPCC Untad : MB dan TB Ditahan,Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Rektor Untad Ditahan
Mantan Rektor Untad Ditahan

“Tersangka Mantan Rektor Universitas Tadulako”

KABAR LUWUK  – Kasus Korupsi IPCC Untad, MB dan TB Ditahan,Negara Rugi Rp1,7 Miliar. Penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah mengambil tindakan tegas dalam mengungkap dugaan korupsi di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Dalam perkembangan terbaru, MB dan TB, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, akhirnya ditahan oleh pihak berwajib, diduga terlibat dalam merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Keduanya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 4 jam di Kantor Kejati Sulteng sebelum diputuskan untuk ditahan.

Kuasa hukum tersangka, Syahrul, menyatakan bahwa kejaksaan telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan menjalankan prosedur sesuai hukum.

Mereka berkomitmen untuk melakukan pembelaan terbaik dalam menghadapi kasus ini.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus telah menahan TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

Penahanan keduanya direncanakan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan kelas II A Palu. Mereka dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan sementara kerugian yang lebih besar, yakni sekitar Rp4 miliar, terkait dengan perjalanan fiktif dalam kegiatan-kegiatan IPCC.

Kasus ini pertama kali terkuak berkat laporan dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang menyelidiki dugaan korupsi di universitas tersebut.

Temuan yang sama juga terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sah sebesar Rp574 juta terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pendidikan tinggi dan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penahanan MB dan TB menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi di IPCC Untad. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *