” Tokoh Pemuda Peling Sea Sea Minta Penyelidikan”
KABAR LUWUK – Kasus penggelapan dana sitaan yang terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan oksigen sentral di RSUD Banggai tahun 2007 kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan pertanyaan serius dari salah satu tokoh pemuda Peling Sea Sea, Suprianto Suludani.
Dana sitaan senilai Rp.410 juta yang telah mengendap selama lebih dari 10 tahun di rekening PEMDA Bangkep disinyalir telah berkurang dari nominal aslinya ketika disetorkan ke kas daerah pada tahun 2018.
Kasus ini telah berjalan sejak tahun 2007 dengan jumlah dana sitaan yang tetap pada Rp.410 juta ketika disetorkan pada tahun 2018, tanpa adanya perubahan yang wajar sesuai dengan suku bunga bank yang berlaku.
Suprianto Suludani dan generasi muda Peling Sea Sea pun mempertanyakan logika di balik keanehan ini dan merasa bahwa dana sitaan seharusnya telah mencapai angka yang lebih tinggi pada tahun 2018.
Pendapat Suprianto Suludani didasarkan pada tenggang waktu yang cukup lama dalam penitipan dana sitaan tersebut, serta dugaan bahwa tempat penitipannya terletak di salah satu cabang bank di Kota Luwuk.
Sebagai tokoh muda di Bangkep, Suprianto berkomitmen untuk mengumpulkan para pemuda, aktivis, dan LSM pemerhati anti korupsi untuk mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri indikasi penggelapan dana sitaan ini.
Ketidaksesuaian nominal dana sitaan yang diduga telah berkurang harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka hal ini bisa berdampak merugikan keuangan daerah.
Suprianto Suludani dan pemuda Bangkep berharap bahwa aparat penegak hukum akan serius dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana sitaan ini demi menjaga integritas keuangan daerah.
Suprianto Suludani, yang dikenal sebagai tokoh muda Bangkep, telah menyatakan bahwa dugaan penggelapan dana sitaan ini bukan sekadar tudingan sembarangan.
Ia menggarisbawahi pentingnya mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan menjaga integritas keuangan daerah, terutama karena dana sitaan ini seharusnya menjadi aset publik yang berperan dalam kepentingan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa tindak pidana korupsi di sektor kesehatan, seperti kasus pengadaan oksigen sentral di RSUD Banggai, memiliki dampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dan memastikan pasien menerima perawatan yang baik dapat berakhir hilang atau disalahgunakan.
Oleh karena itu, penyelidikan atas dugaan penggelapan dana sitaan ini menjadi semakin mendesak.
Suprianto Suludani juga menyatakan bahwa untuk memastikan integritas proses penyelidikan, harus ada kerja sama erat antara pemuda, aktivis, LSM anti korupsi, dan aparat penegak hukum.
Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Kasus dugaan penggelapan dana sitaan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi pengadaan oksigen sentral di RSUD Banggai tahun 2007 semakin menarik perhatian publik.
Semua pihak, termasuk pemuda, masyarakat, dan aparat penegak hukum, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dugaan ini diselidiki secara menyeluruh dan transparan.
Dalam menghadapi kasus korupsi, keadilan harus ditegakkan, dan aset publik harus dipulihkan untuk kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi manfaat utama dari dana sitaan tersebut.(*)