“ Buntut dari informasi Anggota Satpoll yang diduga ikut melakukan perusakan Pot Bunga Taman Teluk Lalong”
Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Sebagai penegak hukum Peraturan Daerah (Perda), tidak sepantasnya Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banggai, ikut serta minum minuman keras serta membiarkan melihat masyarakat melakukan perusakan pot bunga yang merupakan iventaris pemerintah kabupaten banggai dan seharusnya sebagai anggota penegak perda sudah sepatutnya ikut menjaga serta mengamankan asset yang dibeli dari uang pemerintah. Dan bukan hanya Satpol PP, bahkan pihak kepolisianpun tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut.Kamis, 24/6/2022.
Kasatpol PP Kabupaten Banggai, Suwitno Abusama saat di konfirmasi via, telepon selularnya kepada awak media mengatakan untuk anggota satpol PP sesuai dengan berita viral yang diduga ikut melakukan perusakan Pot bunga di taman teluk lalong, ia mengatakn bahwa selain langkah hukum dari ranah kepolisian yang saat ini masih terus berjalan, dari dalam tubuh Satpol PP sendiri diketahui juga terus melakukan proses penyelidikan secara internal kepada anggota tersebut.
“Memang saat ini belum diketahui pasti siapa saja yang terlibat, namun diakhir nanti pasti akan terungkap,” jelas Suwitno Abusama.
Tindakan tegas tentu menjadi pilihan tepat bagi Suwitno Abusama untuk menyelesaikan persoalan seperti ini. Bahkan pemberhentian masa kerja, kepada anggota yang terbukti pun akan dilakukannya. Tegas Kasatpol PP.
Meski sudah mulai timbul dugaan kuat terkait anggota Satpol PP yang terlibat dalam aksi perusakan pot bunga tersebut pada waktu itu, namun pihaknya tidak serta-merta langsung memberikan tindak seperti pemberhentian kerja sementara. Tutup Mantan Sekretaris Kebangpol Kabupaten Banggai.***