KABAR LUWUK, BANGGAI – Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Nomor:10/Pis.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 29 Agustus 2018 yang dilakukan oleh Moh Juanda Balahanti pada putusannya menyatakan menolak permohonan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Sehingganya putusan itu berkekuatan hukum tetap untuk kemudian dilaksanakan putusannya.
Jaksa Eksekutor Kejari Banggai Hasyim, SH yang didampingi Kepala Seksi Intelejen Fiirman Wahyudi, SH pada Rabu (26/10/2021) sekira pukul 15.00 wita melaksanakan eksekusi putusan terhadap Moh Juanda Balahanti terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pelaksanaan pemberian bantuan sarana penangkapan ikan pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sinchan di Kabupaten Banggai tahun 2016. Eksekusi itu dilaksanakan di Kantor Kejari Banggai karena sebelumnya Moh Juanda Balahanti diundang untuk menghadap ke kantor Kejari Banggai.

“Dia kita undang untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, setelah datang kita sampaikan bahwa salinan petikan putusan Kasasi telah kita terima untuk kemudian kita laksanakan perintah eksekusinya,” kata Firman Wahyudi di ruang kerjanya.
Moh Juanda Balahanti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Banggai di Hotel Erni Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Banggai pada hari Sabtu 26 November 2016 sekira pukul 21.00 Wita.
Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada tanggal 19 Juli 2018 Nomor: 10/Pid.SUs-TPK/2018/PN Pal menyatakan Moh Juanda Balahanti bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.
“Putusannya tidak berubah sebagaimana putusan pengadilan tinggi, karena pada putusan kasasinya menyebutkan menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan tinggi,” sebut Kasi Intel.
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Banggai ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Ayat (2) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. Vonis PN Klas IA/PHI/Tipkor Palu tersebut kemudian dikuatkan oleh PT Sulteng dalam putusan Nomor:10/Pis.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 29 Agustus 2018 dan putusan ditingkat kasasi dengan nomor putusan kasasi 670K/pid.sus/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Terpidana kemudian dibawa ke Lapas Klas II B Luwuk untuk menjalani pidananya, sekira pukul 15.30 wita usai menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi Moh Juanda Balahanti diserahkan jaksa eksekutor ke pihak Lapas. (IKB)