KABAR LUWUK, PALU – Pelaksanaan operasi Patuh, operasi Keselamatan dan operasi Pekat Tinombala telah selesai dilaksanakan Polres Palu. Sehingganya pada Rabu (5/5/2021) Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, S.Ik, M.M melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi berupa Narkotika, Miras, Saja dan Knalpot kendaraan bermotor roda dua yang dilaksanakan di halaman Mapolres Palu.
Hadir dalam pelaksanaan operasi itu para pejabat dan pelaksana satuan fungsi jajaran Polres Palu dan Walikota Palu Hadiyanto Rasyid, Dandim 1306 Donggala, DPRD Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu dan Pengadilan Negeri Palu.

Dijelaskan Kapolres Palu, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan operasi yang telah disebutkan di atas. Untuk Operasi Patuh Tinombala tahun 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020, dari hasil giat Operasi tersebut telah di amankan barang bukti berupa Knalpot yang tidak sesuai standar sebanyak 328 (tigaratus dua puluh delapan) buah.
Sedangkan Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 25 April 2021, dari hasil giat Operasi tersebut telah di amankan barang bukti berupa Knalpot yang tidak sesuai standar sebanyak 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) buah.
Untuk Operasi pekat Tahun 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 01 April 2021 sampai dengan 14 April 2021 dari hasil giat Operasi telah diamankan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 8 Jirigen cap tikus,202 bungkus captikus, 345 botol cap tikus,11 botol bir hitam,71 botol bir bintang,13 botol Asoka,10 botol Topi Raja. sajam 8 bilah badik dan 34 paket plastik klip kecil.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan pada saat itu sesuai data yakni Knalpot tidak sesuai standar (Bogar) 665 buah, Minuman keras merk Bir hitam 10 botol, Minuman keras merk Bir hitam 71 botol, Minuman keras merk Topi raja 10 botol, Minuman keras merk Asoka 13 botol, Minuman keras captikus 8 jirigen atau 260 liter, Minuman keras captikus 202 bungkus, Minuman keras captikus 345 botol, Sajam / badik 8 bilah dan Narkotika jenis sabu 34 paket plastik klip kecil.
Barang bukti hasil Operasi tersebut diatas dimusnahkan dengan cara dimotong dengan mesin potong besi untuk barang bukti Knalpot. Barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dimotong dengan mesin potong besi. Barang bukti miras di musnahkan dengan cara mencurahkan minuman keras tersebut kedalam galian tanah yang sudah digali dan ditimbun kembali. Serta Barang bukti Narkotika jenis sabu dilarutkan kedalam air dan dicurahkan kedalam galian tanah lalu ditimbun kembali.
Pemushanahan barang buktu itu kata Kapolres Palu sebagai bagian dari komitmen jajarannya dalam melakukan pemberantasan terhadap miras, narkoba serta penyakit masyarakat yang ada di wilayah kerjanya. Perwira dua melati ini berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti itu masyarakat dapat berperan serta membantu tugas kepolisian melalui pemberian informasi. (IKB)