“Disampaikan Saat gelar Konferensi Pers, Kasus Penggelapan Jonder, Penggunaan Senjata Api Tanpa Ijin Dan Pencurian”
KABAR LUWUK, BANGKEP – Polres Bangkep menggelar konferensi pers 3 (tiga) kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep. Selasa 15/02/2022.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkep AKBP.Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas AKP. Nicolas Wagey S.H dan Kasat Reskrim IPTU Ismail S.H serta di hadiri oleh awak media Kabupaten Bangkep.
Kepada para awak media dalam konferensi pers, AKBP Bambang Herkamto S.H menyampaikan 3 (tiga) kasus tindak pidana yakni :
Tindak Pidana penggunaan senjata tanpa ijin dengan menetapkan tersangka inisial RA sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 UU.Darurat No.12 tahun 1951 sesuai dalam Laporan Polisi tertanggal 17 Desember 2021 yang di terjadi di Kantor DPRD Bangkep.
Kemudian tindak pidana penggelapan alat pertanian Dinas Pertanian Pemda Bangkep Berupa 1 (satu) Unit traktor (Jonder) sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP sesuai Laporan Polisi tertanggal 07 Januari 2022.
Pada kasus ini diinformasikan bahwa penyidik sudah menaikkan kasus tersebut menjadi Penyidikan dan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi dirumah dinas mantan Kaban Keuangan Pemda Bangkep sebagaimana dalam pasal 362 KUHP sesuai Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2021. Terhadap kasus ini juga Penyidik juga sdh menaikkan menjadi Penyidikan.
Kapolres Bangkep mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara pada hari Senin 14 Februari 2022
“Perkara- perkara tadi sudah melalui gelar perkara dan akan di tangani secara profesional oleh penyidik kami” Ungkap Kapolres Bangkep.
Menjawab beberapa pertanyaan dari awak media yang hadir, Kapolres Bangkep menjawab dengan tegas bahwa Polres Bangkep transparan dengan penanganan kasus.
“Silahkan kalau ada media yang ingin menanyakan kasus yang di tangani bisa minta informasi langsung pada pemeriksa yang menangani” pungkasnya.**