KABAR DAERAHKota Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Bentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM 2023-2025

505
×

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Bentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM 2023-2025

Sebarkan artikel ini
Bersama Pemda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Rencanakan Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM 2023-2025
Bersama Pemda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Rencanakan Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM 2023-2025

KABAR LUWUK  – Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Bentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM 2023-2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) berencana membentuk gugus tugas daerah untuk bisnis dan hak asasi manusia (HAM) selama periode 2023-2025.

 Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan HAM (Stranas). Jum,at 27/10/2023.

Rencana pembentukan gugus tugas ini diungkapkan dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Suzana Eva Silo, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Sulteng, Fahruddin.

Tujuan dari gugus tugas ini adalah mendorong implementasi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam dunia bisnis di Sulawesi Tengah.

Gugus tugas tersebut akan melibatkan unsur dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, Pemda Sulteng, dan mitra non-pemerintah. Koordinasi intensif dengan tim Direktorat Jenderal HAM akan dilakukan untuk memaksimalkan fungsi gugus tugas ini.

Gugus tugas akan berfokus pada tiga kelompok kerja utama:

  1. Peningkatan Pemahaman, Kesadaran, dan Kapasitas: Meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kapasitas dari semua pemangku kepentingan tentang bisnis dan HAM. Hal ini akan membantu dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM dalam aktivitas bisnis.
  2. Pengembangan Regulasi dan Kebijakan: Pengembangan regulasi dan kebijakan yang mendukung penghormatan terhadap HAM. Ini akan mencakup pembuatan peraturan yang mengatur praktik bisnis yang etis dan mematuhi standar HAM.
  3. Akses Pemulihan Pelanggaran HAM: Memberikan akses bagi mereka yang mengalami pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

Rencana ini diharapkan dapat mendukung kemajuan daerah Sulawesi Tengah dan memastikan bahwa bisnis di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *