KABAR LUWUK – Kantor Bawaslu Morowali Digeledah Penyidik Kejati Sulteng. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023 yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan menghasilkan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Dana hibah tersebut diduga berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dialokasikan melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020, dengan total nilai sebesar Rp. 56.000.000.000,-.

Menurut sumber terkait, penggeledahan ini dilakukan dalam upaya mengungkap dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah tersebut. Kejati Sulteng berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang tuntas dan adil terkait kasus ini.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sulteng belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dan dokumen yang disita selama penggeledahan. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemilihan umum, namun diduga disalahgunakan. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi secara transparan dan adil demi terwujudnya keadilan dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah.