DonggalaKABAR DAERAH

Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa Bupati Donggala Mundur

1272
×

Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa Bupati Donggala Mundur

Sebarkan artikel ini
Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa Bupati Donggala Mundur
Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa Bupati Donggala Mundur

KABAR LUWUK – Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa Bupati Donggala Mundur. Pada tanggal 7 Juli 2023, Bupati Donggala, Dr. Drs. Kasman Lassa, SH, MH, AIFO, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72-8808 Tahun 2018 menjadi dasar pengunduran diri ini, yang mengatur pengangkatan Bupati Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasman Lassa mengacu pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 221 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut ketentuan tersebut, kepala daerah harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif lainnya.

Dalam surat pengunduran dirinya, Kasman Lassa menyatakan alasan pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai calon pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tahun 2024. Ia telah menyampaikan surat tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Donggala dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Pihak terkait menerima dan menghormati pengunduran diri Bupati Donggala ini dengan baik. Kasman Lassa berharap surat pengunduran dirinya dapat diperhatikan dan diterima dengan baik.

Surat permohonan pengunduran diri ini juga telah disampaikan kepada beberapa pihak terkait, di antaranya:

Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Gubernur Sulawesi Tengah di Palu.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.

Ketua KPUD Kabupaten Donggala di Donggala.

Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala di Donggala.

Kepala Bagian Tata Usaha pada Setda Kabupaten Donggala di Donggala.

Dengan pengunduran diri Bupati Donggala ini, diharapkan proses pemilihan pengganti dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *