KABAR DAERAHKota Palu

Kajati Sulteng Pimpin Sertijab Kajari Banggai

981
×

Kajati Sulteng Pimpin Sertijab Kajari Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah  melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai  Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH. M. hum. yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggantikan Dr. Masnur, SH,M.Hum, MH. yang beralih tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin 7/3/2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan dalam sambutannya mengatakan  bahwa
para pejabat baru yang saya banggakan, Untuk membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, kepada saudara-saudara saya memberikan arahan-arahan yang harus segera dilaksanakan yaitu:
1. Segera identifikasi, pelajari,  kuasai dan selesaikan berbagai persoalan yang dihadapi di tempat tugas yang baru,  gunakan akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
2. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
3. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijak sehingga dapat memberikan keadilan substantif  yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
4. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.
5. Tunjukan Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat dengan mengendalikan segala potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan tugas.
6. Optimalkan fungsi intelijen guna melaksanakan dan mengamankan 10 kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan secara tepat dan paripurna.
7. Kawal dan laksanakan kebijakan penerapan restorative justice  yang berdasarkan kearifan-kearifan lokal sehingga  terbentuk iklim yang harmonis dan saling melengapi antara hukum nasional dan hukum adat.
8. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi nasional.
9. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan represif sehingga kerugian keuangan negara yang diakibatkan ketidakpahaman tata Kelola keuangan, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan namun juga memberikan edukasi agar orang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *