BanggaiKABAR DAERAH

Kajari Banggai Jadi Pembina Upacara SMP Negeri 1 Luwuk

418
×

Kajari Banggai Jadi Pembina Upacara SMP Negeri 1 Luwuk

Sebarkan artikel ini

“Kajari Bangai : Pentingnya Pencegahan Narkotika Bagi Kalangan Pelajar”

Penuli : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemandangan berbeda terlihat saat pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Luwuk , pelaksanaan upacara di mulai pada pukul 07.14 wita, yang diikuti oleh seluruh siwa – siswi , guru serta kepala sekolah, Senin 3/10/2022.

Dalam pelaksanaan upacara bendera biasa guru atau kepala sekolah yang menjadi Pembina upacara , namun kali ini diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH. MH. Disamping Kajari Banggai saat ini didampingi Kasi Intel Kajari Banggai, Firman Wahyudi, SH.

Kajari Banggai, Bagus Wicaksono, SH.MH dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Luwuk, bersama dengan para guru yang telah mengundang kami untuk sebagai Pembina Upacara dan ini baru pertama kali kami menjadi Pembina di SMP Negeri 1 Luwuk, sehingga selaku kepala kejaksaan Negeri Banggai tentunya kami akan memberikan motivasi serta penekanan kepada adik pelajar untuk selalu melihat dan mejauhi Narkoba, Karena masa belia inilah yang mudah untuk dihasut kejalan yang tidak benar.

Termasuk masalah narkoba juga, ada beberapa generasi anak bangsa gagal mencapai cita citanya, gara gara tersandung dengan narkoba sehingga selalu berhati hati termasuk juga hindari kenakalan remaja.

Ia juga mengatakan bahwa bahanya narkoti seperti apa, karena kami berdiri dijajaran penegak hukum sehingga saya bicara prakteknya sehingga pengertian narkotika itu apa, senyawa atau non senyawa dan perlu kita ketahui bahwa sebagaimana yang telah saya sampaikan adik adik semua ini adalah generasi muda yang rawan, yang dimaksud disini adalah rawan dari sebagian dari penyalahgunaan narkotika, dan berdasarkan kategori hukum adik adik masih dalam status anak karena masih usia dibawah 18 tahun.

Menurutnya umur dibawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur dalam hukum, dimana perlakuannya berbeda dengan orang dewasa dan diberikan kekhususan misalnya kasus perkelahian tidak perlu ditahan karena statusnya masih sekolah/pelajar, sehingga kalau kasus narkotika masuk dalam kejahatan luar biasa diluar korupsi dan tidak ada ampun atau terlibat dalam sebuah jaringan yang prakteknya ada bandarnya. Ungkap Kajari Banggai.

Olehnya itu Umur bagi kalangan pelajar SMP selalu menjadi incaran bagi para Bandar narkoba, sehingga apabila terlibat tetap dilakukan penahanan bersama dengan tahanan dewasa. Sambung Kajari bahwa remaja ini rentang dan menjadi alat dan saat ini jaksa kami juga lagi melakukan sidang yang telah didaftarkan di PN Luwuk umur 15 tahun yang merupakan masa masa remaja seharusnya masih berkumpul bersama keluarga tetapi justru harus mendekam ddibalik jeruji dengan tinggal menunggu putusan pengadilan berapa putusan yang harus di kenakan.

Olehnya itu harapan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai kepada seluruh adik adik pelajar khususnya yang berada di SMP Negeri 1 Luwuk tetap berhati hati terhadap peredaran narkoba dan jauhkan dari narkoba serta hindari dan jangana mau ditawari benda terlarang tersebut, karena sekali mencoba akan menjadi kecanduan, serta semoga adik adik semua bisa menjadi penerus bangsa yang mampu mencegah adanya peredaran narkoba. Tutut Bagus Wicaksono.

Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Luwuk, Sartin Agama mengatakan kepada awak media kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kajari Banggai bersama jajarannya untuk bisa meluangkan waktu menjadi Pembina Upacara di sekolah kami, dan harapan kami semoga bapak bisa berkunjung lagi kesekolah dengan memberikan materi khusus tentang pentingnya bahaya Narkoba. Tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *