Menanggapi Isu Terkait Penyaluran Serta Pemanfaatan 8% Dana Desa
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengatakan dana desa bisa digunakan untuk kegiatan antisipasi dan penanggulangan dampak penyebaran virus corona. Secar keseluruhan ada sekira Rp28,8 triliun dana desa yang didistribusikan pada tahap pertama. Untuk Kabupaten Bangkep besarannya kurang lebih Rp9 miliar terbagi di 141 desa.
Kadis PMD Bangkep Rahmat Labou kepada media ini mengatakan, untuk Bangkep dana Rp9 miliar itu disalurkan langsung dari kas negara selanjutnya ke kas desa. Dana ini bisa cair jika tiga syarat telah terpenuhi.
Syarat pertama, ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. Peraturan itu berisi tentang besaran alokasi dan besaran pembangunan dana desa di masing-masing desa di wilayah kabupaten. Untuk Bangkep telah ada peraturan Bupatinya kata Rahmat Labou.
Kedua, ada Peraturan Desa (perkades), selanjutnya dengan APBDes. Ketiga, harus ada surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati untuk memberi surat kuasa. Surat kuasa untuk distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN ke rekening kas desa. Terkait pencegahan virus corona, dalam pelaksanaanya dilakukan secara musyawarah.
“Namanya musdes untuk dimasukan program pencegahan, penanganan dan tambahan penanganan covid 19, ada besaran 8% dari dana desa yang bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan dampak dan pencegahan penyebaran virus corona ini,” kata Kadis PMD Bangkep.
Pencairan dana desa katanya dipercepat guna meredam dampak virus corona, perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona harus diantisipasi dengan baik, termasuk kemungkinan ditemukannya kasus di desa.
Tujuannya supaya masyarakat di desa terinformasi dengan baik apa itu Covid-19, bagaimana pencegahan dan penanganannya.
“Intinya kalau Bangkep tak memenuhi syarat mengapa masuk ke rekekening desa, mohon dipahami ini sifatnya mendesak dan untuk perlindungan masyarakat,” tutup Rahmat Labou. (Arman Londomi/KL)