Rapat Prensentasi Hasil verifikasi dan Evaluasi Data Penerima Bantuan Perumahan Swadaya DAK AFIRMASI Tahun 2021 di Tiga Desa
KABAR LUWUK, BANGKEP – Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kabuppaten Bangkep Rachman Hasan, ST, M.Si memimpin pelaksanaan rapat presentasi hasil verifikasi dan evaluasi data penerima bantuan perumahan swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2021 di tiga desa yang ada di Kabupaten Bangkep.
Pada rapat yang dilaksanakan oleh dinas perumahan itu dihadiri Kabid Perumahan yang juga tim teknis Selvi Arthaty Yabib, ST, Sang Putu Suaste, S.Hut, MP selaku PPK, Masdi A Diasamo, ST selaku PPTK yang juga Kasi Fasilitasi Penyediaan Perumahan Masyarakat, Harifuddin Suting, ST. Kasi.Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana / Tim Teknis, Ramna Maitano, S.Sos. Kasubag. Umum dan Kepegawaian, Sitti Yudianti Pasman selaku Pelaksana TimTeknis, Yeheskiel Saalan Pelaksana juga Tim Teknis, Fitriyanti (PHL), Egianto Saputra (TFL Desa Balalon), Aras Kurniawan (TFL Desa Mamsamat.B), Ramadan (TFL Desa Boloy), Wiston (PHL.Staf Bid.Perumahan). yang terlibat dalam giat program pendataan.
Dalam penyampaiannya Kadis Perkimtan Rachman Hasan mengungkapkan, bantuan perumahan swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2021 ini di peruntukkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Ada tiga desa penerima bantuan yaitu Desa Mansamat B, Desa Balalon dan Desa Boloy.
Sesuai dengan hasil evaluasi dari tim yang turun langsung di lapangan, banyak hal yang ditegaskan kadis perumahan terkait bantuan ini. Mengingat bantuan ini bersifat swadaya maka perlu para Kades bersama masyarakat penerima bantuan perumahan ini fahami bahwa bantuan ini adalah bersifat swadaya dari desa atau dari masyarakat. Dinas Perkimtan katanya mempersiapkan anggaran untuk membangun rumah sesuai kebutuhan yang sudah menjadi hitungan tim evaluasi lapangan.
“Karena sifatnya swadaya maka yang perlu difahami para kepala desa dan masyakat bahwa bantuan perumahan swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2021 bahwa besaran anggarannya sesuai kebutuhan yang sudah dihitung oleh tim evaluasi lapangan,” kata Rachman Hasan.
Pada rapat rapat internal Dinas Perkimtan terkait perumahan swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2021 ada hal hal yang menjadi persyaratan penerima yaitu masyarakat penerima harus memiliki lahan pekarangan milik sendiri dan bersertifikat.
“Hasil evaluasi dan verifikasi tim di lapangan sebagian mastarakat sudah memiliki ramuan yang sebelumnya sudah ingin membangun, tetapi terkendala dengan keuangan sehingga ramuan rumah mereka hanya tersimpan bahkan sudah ada yang lebih dari satu tahun.
Bahkan sebagian masyarakat sudah ada yang membangun pondasi rumahnya, tetapi belum juga dapat mendirikan rumahnya lantaran terkendala ekonomi yang seakan mereka pasrah dengan melihat situasi keuangan keluarga ungkap salah satu masyarakt penerima bantuan perumahan.
Kadis yang akrap di sapa mamang menyebutkan dirinya sangat prihatin setelah melihat dan mendengarkan keluh kesah masyarakat yang begitu besar beban keluarga miskin termasuk dalam penerima bantuan perumahan swadaya ini. Ia juga merasa terharu melihat kondisi rumah mereka saat tim evaluasi dan verifikasi turun lapangan.
“Sangat miris sekali melihat kondisi masyarakat yang sementara ini menjadi bahan evaluasi kami di dinas perumahan. Semoga saja dengan adanya program bantuan perumahan swadaya ini masyarakat dapat sedikit terbantukan dan dapat meringankan beban masyarakat,” ungkapnya .
Berdasarkan laporan tim, ada juga sebagian rumah warga sudah terjual karena beban kebutuhan ekomomi sehingga mereka terpaksa menjual rumahnya guna kepentingan yang mendasar. Mereka memilih tinggal dalam pondok kecil karena yang terpenting mereka masih bisa makan.
“Kasihan hati ini setelah mendengarkan langsung sejumlah keluh kesah masyarakt,” ungkap salah satu tim yang ikut dalam verifikasi lapangan.
Rachman Hasan dalam akhir penyampaianya kemedia ini menyebutkan, semoga program bantuan perumahan ini berjalan dengan lancar, guna mementingkan kepentingan masyarakat agar dapat meringankan beban masyarakat bangkep pada umumnya.
Kadis Perkimtan juga meminta kepada kepala kepala desa agar teliti dalam melihat mana masyarakat yang layak menerima bantuan perumahan ini sesuai kriteria. Hal yang terpenting harus memiliki lahan sendiri dibuktikan dengan adanya sertifikat. Saya berharap par kades dapat membantu Dinas Perkimtan memberikan pemahaman kepada masyarakat karena ada beberapa rumah yang perlu kami evaluasi kembali. (Arman.L/KL)