BanggaiKABAR DAERAH

Kabupaten Banggai  Peringkat ke 61 dari 415 kabupaten Predikat Tingkat Kepatuhan Tinggi Berada Pada Zona Hijau Dengan Nilai 86 , 11.

496
×

Kabupaten Banggai  Peringkat ke 61 dari 415 kabupaten Predikat Tingkat Kepatuhan Tinggi Berada Pada Zona Hijau Dengan Nilai 86 , 11.

Sebarkan artikel ini

Prestasi ini di harapkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung agar lebih meningkatkan kualitas dalam hal pelayanan kepada pengguna layanan dalam hal masyarakat.

Setiap perangkat daerah perlu mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan termasuk di dalamnya meningkatkan pemanfaatan media elektronik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang harus di selenggarakan secara inklusif . Seluruh perangkat daerah segera membenahi dan melengkapi komponen komponen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik , baik dalam kebijakan maupun hal teknis tentunya melalui penilaian mandiri kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini , saya harapkan akan dapat meningkatkan rapor kabupaten Banggai dalam penilaian pelayanan publik oleh OMBUSDMAN RI.

Terkait dengan kegiatan penandatangan kinerja yang merupakan tindak lanjut , setelah perangkat daerah menerima dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023 sebagaimana amanat dalam pasal 8 dan Pasal 9 peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah , yakni dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja dan setiap entitas akuntabilitas kinerja perangkat daerah menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memperhatikan dokumen perjanjian kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran , serta permenpan RB nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja , pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah yakni perjanjian kinerja harus di susun setelah perangkat daerah menerima dokumen pelaksanaan anggaran yang telah di sahkan.

Adapun tujuan penyusunan perjanjian kinerja ini adalah ;

1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanat.

2. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.

3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan / kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

4. Sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi pada organisasi.

5. Sebagai dasar pemberi amanat melakukan monitoring , evaluasi dan supervisi .

6. Sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

Oleh karenanya melalui penandatangan perjanjian kinerja ini , kami tekankan kepada masing masing pimpinan perangkat daerah , saudara harus dapat menjaga citra dan kredibilitas perangkat daerah melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur , transparan dan akuntabel serta objektif , bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan dan perjanjikan untuk mendorong peningkatan kinerja sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban demi membangun kabupaten Banggai sesuai dengan misi 6 ” mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih , transparan dan akuntabel.

Dengan pemberian penghargaan ini mari kita bekerja lebih serius , lebih profesional dan lebih bertanggungjawab untuk menuju cita cita luhur masyarakat kabupaten Banggai yang sejahtera , adil dan makmur , tutur Bupati Banggai.

Turut hadir dalam acara ini , antara lain Wakil Bupati Banggai , kepala perwakilan ombudsman republik Indonesia perwakilan provinsi Sulteng , para pimpinan tinggi Pratama , dan pejabat administrator di lingkup pemerintah kab.banggai, ( humas )***

Penulis  : Athenk

Editor  : Imam Muslik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *