KABAR LUWUK, SIGI – Kepolisian Resor Sigi, Polda Sulawesi Tengah, menangkap oknum berinisial AP (54) yang diduga sebagai pelaku penjual ratusan tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi tanpa ijin di wilayah Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.IK, MH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin di Sigi mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sigi pada hari Sabtu (15/8/2020) berdasarkan laporan masyarakat.
Pada saat ditangkap terduga pelaku sedang mengangkut 115 tabung gas (LPG) tiga kilogram bersubsidi yang ada isinya dengan mengunakan satu unit mobil, di wilayah Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Pelaku kita tangkap saat menjual tabung gas LPG tiga kilogram bersubsidi sebanyak 115 tabung tanpa dilengkapi perijinan dari pihak yang berwenang, modusnya yakni guna mendapat keuntungan dengan menjual di atas (HET) Harga Eceran Tertinggi,” katanya.
Kapolres jelaskan cara terduga pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pembelian gas secara eceran di sejumlah pangkalan penjual gas elpiji tiga kilogram di wilayah Kabupaten Sigi untuk selanjutnya dijual dengan harga diluar HET.