Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Miliki Sabu Dua Pemuda Balantang Ditangkap Polisi

572
×

Miliki Sabu Dua Pemuda Balantang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Upaya pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Batui terus dilaksanakan. Senin (20/5) sekira pukul 22.00 wita, Kapolsek Batui IPTU Candra beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pemuda Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Hal itu diungkap IPTU Candra kepada media ini, Selasa (21/5) melaui pesan whatsapp.

Dijelaskan IPTU Candra, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Supriadi alias Adi (39) dan Aldiansyah alias Aco(27)yang merupakan warga di Kelurahan Balantang. Diceritakan Kapolsek Batui, awalnya Polsek Batui menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Batui telah beredar Narkoba jenis sabu sabu, sehingga Kapolsek Batui bersama empat anggotanya langsung melakukan penyelidikan sehingga mengerucut kepada Supriadi alias Adi dan Aldiansyah alias Aco.

Kapolsek Batui lalu menyusun rencana penangkapan, hingga pada pukul 22.00 wita bertempat di jalan Trans SulawesiKelurahan Tolando,Kecamatan Batui tepatnya di samping rumah salah satu warga, Kapolsek bersama anggota menangkap Aldiansya alias Aco dan ditemukan barang bukti jenis shabu 1 paket kecil.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, berdasarkan keterangan Aldiansya sabu tersebut di ambil atau dibelinya dari Supriayi alias Adi. Pada saat itu juga Kapolsek Batui bersama anggota langsung menuju ke tempat dimana supriyadi berada.Kapolsek Batui bersama anggota langsung melakukan penagkapan terhadap Supriyadi dan hasil penggeledahan di dalam kost dan sekitar kost ditemukan 3 buah paket sabu dan alat hisap sabu bong dan beberapa alat bukti lainya.

“Setelah kita tangkap kedua tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Batui untuk diamankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,”terang IPTU Candra.

Selanjutnya sekira pukul 24.00 wita,Kapolsek Batui melakukan koordinasi untuk proses sidik dan pengembangan dengan Satresnarkoba Polres Banggai.Berikut barang bukti yang berhasil disita dari Supriadi yakni Uang tunai Rp.1.149.000, Hand Phone Android 2 buah, satu buah alat hisap ( bong ), satu lembar kertas slip bukti transfer atas namaIndah Khairunnisa, Tiga buah korek api ( macis gas ),  satu buah dompet panjang warna hitam, satu buah kaca pirex, enam buah pipet, Tiga paket kecil sabu dan tujuh buah plastik bekas pakai sisa sabu.

Sementara dari tangan Aldiansyah alias Aco, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu peket sabu, satu buah hp android. Kedua pelaku selain bakal dijerat dengan pasal pengedar juga akan dijerat sebagai pengguna. Saat ini kasus itu akan ditangani oleh jajaran Polsek Batui. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *