Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kasi Intel Kejari Banggai Mendapat Intervensi Kejati Sulteng

973
×

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Kasi Intel Kejari Banggai Mendapat Intervensi Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya hukum berupa pencegahan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan Pilkada melalui dana hibah Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola KPU dan Bawaslu Banggai yang nilai totalnya mencapai Rp64.659.405.000 oleh pihak Kejari Banggai sepertinya mendapat intervensi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Bahkan dalam prosesnya Kasi Intel Kejari Banggai justru diperiksa Asisten Pengawasan atas perintah Kajati Sulteng.

Dimintai keterangannya Kasi Intel Kejari Banggai Alexander Tanak, SH mengatakan pihaknya pada proses penegakan supremasi hukum berupa pencegahan kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana hibah DAU Pemda Banggai yang dikelola oleh KPU dan Bawaslu Banggai sudah sesuai prosedur karena menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yakni aduan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Forak) Kabupaten Banggai yang ditandatangani Abdillah L selaku Koordinator Forak.

Diterangkan Alex, pada tanggal 14 September 2020 pihaknya menerima aduan dari Forak Banggai terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang dikelola oleh KPU dan Bawaslu Banggai. Pada saat melaporkan itu, Forak melampirkan sejumlah bukti pencairan dana serta adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai upaya memutus mata rantai penularan wabah covid-19 selama proses Pilkada berlangsung.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai, Alexander Tanak, SH

“Saya selaku Kasi Intel jelas saat menerima laporan aduan itu memintakan sejumlah bukti awal yang kemudian diserahkan Forak. Pada aduan itu jelas adanya dugaan kerugian keuangan yang sudah barang tentu wajib kita tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan kerugian keuangan daerah,” katanya.

Guna menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Kasi Intel kemudian berkoordinasi kepada Kajari Banggai Masnur, SH selaku pimpinannya dan mendapat persetujuan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan Data. Selanjunya pada tanggal 24 September 2020 Alex melayangkan surat panggilan kepada Bendara KPU dan Pejabat Pembuat Komitmen guna didengarkan keterangannya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibat dimaksud.

“Tidak itu bahwa kita mengintervensi KPU, faktanya kita layangkan surat panggilan kepada bendahara dan PPK pasca penetapan pasangan calon. Pemanggilan itu sudah saya koordinasikan dengan pimpinan (Kajari Banggai-red) untuk kemudian mereka didengarkan keterangannya. Kalau memang nanti sudah sesuai penggunaan anggarannya maka akan kita hentikan proses pulbaket puldatanya. Ini murni upaya tindak lanjut lapdu dalam rangka pencegahan kerugian keuangan negara,” tambah Alex.

Anehnya kata Alex, ia kemudian dipanggil dan diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Asswas) atas perintah Kajati Sulteng di Palu karena dianggap melakukan intervensi dan membuat kegaduhan politik. Padahal semua yang dilakukannya itu adalah bagian dari fungsi dan tugas Kejaksaan yang salahsatunya adalah upaya pencegahan. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *