Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Selama Masa Pandemi Covid-19, Satreskrim Polres Banggai Tangkap 18 Tersangka

369
×

Selama Masa Pandemi Covid-19, Satreskrim Polres Banggai Tangkap 18 Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Bila yang lainnya work from home atau kerja dari rumah di masa pandemi virus corona (COVID-19), tapi tidak berlaku untuk personel Polres Banggai. Mereka tetap bekerja siang-malam guna mengungkap bahkan menangkap pelaku kejahatan yang memicu perhatian publik.

Dalam pengungkapan kasus-kasus yang menonjol sejak April hingga Juni 2020, personel Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus 18 tersangka dari 15 laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curtas). 3C biasa disebut institusi Polri.

“18 tersangka kasus pencurian itu beraksi di 24 TKP di wilayah Kabupaten Banggai,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (11/6/2020).

AKBP Satria menuturkan, dari 18 tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya narapidana yang dibebaskan berkat asimilasi corona dan enam tersangka adalah residivis yang baru saja menghirup udara bebas.

Selain tersangka, Satuan Reserse Krimimal yang dikomandoi AKP Pino Ary ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor, dua unit mobil dan barang elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365, 363 dan 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara sebagian tersangka sudah dilimpahkan atau tahap satu ke kejaksaan. “Kita telah proses secepat mungkin,” kata AKBP Satria.  (Marjuki Bayu/RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *