Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHKABAR KRIMINALTerkini

Polsek Bunta Ringkus Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

525
×

Polsek Bunta Ringkus Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kepolisian Sektor Bunta menangkap tiga orang warga berinisial  RK alias N (34) warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo una-una, MG alias N (43) dan SY alias T (32) warga Kelurahan Bunta, Selasa (6/10) sekitar pukul 21.30 Wita.

Ketiga warga ini ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Dari ketiga pelaku satu diantaranya seorang perempuan.

Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Perempuan RK alias N pertama kita bekuk di Kelurahan Kalaka, Bunta. Ditangan pelaku ditemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Dunhil,” ungkap Iptu Nanang.

Usai penangkap RK, Iptu Nanang bersama anggotanya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MG alias N di kediamannya di Kelurahan Salabenda. Ditangan MG, ditemukan dua sachet kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku dalam kardus di dapur rumah pelaku.

“Dan kami menemukan lagi dua sachet kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batu dekat pagar rumah pelaku,” beber Iptu Nanang.

Dari hasil interogas terhadap MG alias N, Iptu Nanang bersama anggotanya kemudian menangkap SY alias T di kediamannya di Kelurahan Bunta. Di rumah pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Di rumah pelaku SY kita menemukan alat hisap bong sertalima sachet kecil berisikan narkotika jenis sabu di dalam cover ponsel milik pelaku,” sebut Iptu Nanang. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 sachet. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai guna pengembangan serta proses hukum. (MjB/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *