GENCAR Sampaikan Sejumlah Tuntutan Dalam Aksi
KABAR LUWUK, BANGGAI – Perusahaan pertambangan Nikel PT Koninis Fajar Mineral yang memiliki wilayah operasi lingkar tambang di Desa Koninis, Gonohop, Tuntung, Pongian, dan Nanga-Nangaon. Senin (15/3/2021) di demo masyarakat. Saat ini perusahaan pertambangan ini sudah mulai membangun jalan koridor, laboratorium dan pelabuhan Jetty.
Generasi Cerdas Akvokasi Rakyat (GENCAR) atas nama masyarakat Kecamatan Bunta pada aksi itu menyampaikan sejumlah tuntutannya secara terbuka. Koordinator GENCAR Triwydy Kuncoro menyatakan, pada tuntannya terhadap PT KFM itu GENCAR menuntut untuk segera dilakukan sosialisasi secara masiv dan terbuka di seluruh desa lingkat tambang tentang rencana kelola lingkungan pertambangan dan dampak dari aktivitas tambang terbuka itu.
GENCAR juga menuntut adanya jaminan status hubungan kerja dan hak ketenagakerjaan setiap warga yang diperkerjakan baik lokal maupun luar berupa status hubungan kerja secara tertulis, setiap pekerja didaftarkan atau dilaporkan kepada pemerintah secara tertulis, resmi dan sah. Juga adanya jaminan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk jaminan jam kerja sesuai perundangan dan jaminan pengupahan atas jam kerja di atas jam kerja normal serta jaminan pengupahan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Pada aksi itu GENCAR juga meminta agar PT KFM segera memindahkan lokasi pelabuhan Jeti karena jarak pelabuhan ke pemukiman warga yang hanya berjarak kurang lebih lima kilometer dapat berdampak tidak baik bagi masyarakat.
PT KFM juga diminta turut bertanggungjawab atas dugaan perubahan sepihak alih fungsi jalan kantong produksi yang ada di wilayah Desa Tuntung sepanjang kurang lebih 9 kilometer menjadi jalur koridor operasi tambang. Termasuk bertanggungjawab untuk merubah faktur jual beli, pembebasan, pelepasan dan atau sebutan lain yang berhubungan dengan hak atas tanah milik masyarakat di Kecamatan Bunta menjadi status pinjam pakai.
Tidak hanya itu, PT KFM diminta turut bertangungjawab terhadap dugaan praktek mafia tanah yang menipu rakyat dengan mempermainkan harga pinjam pakai lahan atau tanah milik masyarakat.
GENCAR pada akhir tuntutannya menyebutkan, jika PT KFM tidak segera melaksanakan segala tuntutan mereka secara terbuka selambat-lambatnya tujuh hari sejak tuntutan itu disampaikan maka mereka minta agar perusahaan itu segera menghentikan aktivitas pertembangannya di Kecamatan Bunta.
Pada akhir aksi, GENCAR menyerahkan lembar tuntutan oleh koordinator GENCAR kepada pemerintah Kecamatan Bunta yang diwakili oleh Sekcam Bunta Dasri Latama.
Sayangnya pihak PT KFM yang coba dihubungi media ini tidak memberikan tanggapannya berkaitan dengan aksi masyarakat dan GENCAR terhadap aktivitas perusahaan di lingkar tambang. (IKB)