Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Pemerintah Kecamatan Totikum Melaksanakan Operasi Yustisi Perbub 23 Tahun 2020

1596
×

Pemerintah Kecamatan Totikum Melaksanakan Operasi Yustisi Perbub 23 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – upaya sosialisasi Perbup nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terus dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan. Pada Kamis (22/10/2020) pemerintah Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan operasi Yustisi melibatkan seluruh tim Satgas Covid -19 Kecamatan Totikum.

Serma J Ferry Babinsa yang juga Danpos Totikum dan Totikum Selatan salah satu anggota tim Satgas Covid-19 Kecamatan Totikum kepada media ini mengatakan, pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020, sekira pukul 08.45 wita, bertempat di Jalan Trans tepatnya di Depan Kantor Polsek Kecamatan Totikum dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Totikum terkait Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( Covid-19 ) di wilayah Kabupaten Bangkep, khususnya di wilayah Kecamatan Totikum dan Totikum Selatan. Giat itu katanya dipimpin Kapolsek Totikum/Totikum Selatan Ipda Rudi bersama anggota Satgas Covid-19 Totikum Selatan yang dihadiri oleh Aipda Sulfan ( Bhabinkamtibmas Polsek Totikum ), Serma J. Ferry ( Babinsa/Danpos Totikum dan Tosel ), Edy Suyanto ( Staf Kec. Totikum ), Ratno Salim, A.Md.Kep ( Kapus Totikum ), Brika Harmawansyah ( Ps. Kanit Intel Polsek Totikum ) dan Ridwan ( Satpol PP Kecamatan).

Adapun hasil Ops Yustisi tersebut, ditemukan beberapa masyarakat yang belum mengikuti Protkes, antara lain para pengguna lalulintas yang menggunakan tranportasi Roda 4, ditemukan sebanyak 5 orang ( tidak menggunakan masker ). Pengguna lalulintas yang menggunakan trasportasi SPM roda 2, ditemukan sebanyak 4 orang ( tidak menggunakan masker ).

“Dalam kegiatan operasi tersebut, masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi Perotkes sesuai Perbup No. 23 Tahun 2020. Bagi pelanggar Protkes, oleh Tim Satgas Covid-19 memberikan sanksi sosial berupa teguran dan tindakan pengucapan Pancasila dan semua pelanggar Protkes di berikan/dipakaikan masker,” kata Ferry.

Nantinya jika pelanggar Protkes ditemukan untuk kedua kalinya melakukan pelanggaran, oleh Tim Satgas akan memberikan sanksi sosial ( kerja bakti ) dan jika ditemukan yang ke tiga kalinya, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 khusus kepada perorangan dan Rp 200.000bagi pelaku usaha.

“Karena sifatnya masih sosialiasi maka sanksi yang diberikan berupa teguran sekaligus pemberian masker, jika nanti ditemukan lagi maka akan ada sanksi lebih berat,” tambah anggota TNI AD ini. Upaya sosialiasi Perbup nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan terus dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tidak terpapar covid. (Ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *