Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Pemda Pastikan Belum Ada Rencana Penghapusan TPP ASN Bangkep

917
×

Pemda Pastikan Belum Ada Rencana Penghapusan TPP ASN Bangkep

Sebarkan artikel ini
foto : Radarjambi.co.id

KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Polemik rencana penghapusan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) dilingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banggai Kepulauan mulai menghangat. Bahkan informasi yang diterima media ini menyebutkan jika rencana penghapusan TPP itu dilaksanakan maka mereka akan menggelar aksi besar-besaran.

Pasalnya menurut sejumlah ASN, TPP itu sudah diatur dalam regulasi yang merupakan pendapatan sah lainnya bagi ASN sesuai dengan beban kerja yang diembannya. Bahkan UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) no. 5 tahun 2014, pasal 80 ayat (1) menyebutkan, bahwa selain Gaji, PNS/ASN juga menerima tunjangan dan fasilitas. Sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan adalah meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ketentuan ini juga berlaku untuk semua PNS daerah termasuk di Bangkep.

Menyikapi hal itu, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Bangkep, Kismanto SH.MH menyampaikan, berkaitan dengan rencana pemotongan atau penghapusan TPP itu sebaiknya para ASN mempertanyakan kepada atasannya langsung. Pada prinsipnya kata Kismanto daerah tidak menginginkan adanya penghapusan ataupun pemotongan TPP bagi ASN di lingkup Pemda Bangkep.

Namun jika gubernur melalui kewenangan yang dimilikinya kemudian mengeluarkan surat keputusan lain berkaitan dengan TPP maka seluruh daerah dalam hal ini kabupaten wajib melaksanakannya berdasarkan regulasi yang ada.

“Kalau ASN hendak melakukan aksi unras berkaitan dengan rencana TPP ini saya rasa mungkin ini adanya misskomunikasi saja. Harusnya para ASN ini mempertanyakan kepada pimpinannya langsung berkaitan dengan rencana itu. Pada prinsipnya tidak ada daerah yang menginginkan TPP bagi ASN ini dihapus atau dipotong,” kata Kisman.

Lebih lanjut Kabag Hukum mengatakan, TPP bagi ASN itu ada untuk semua daerah bukan hanya di Bangkep saja, karena pada prinsipnya TPP itu dijamin secara regulasi dan wajib dilaksanakan sebagai pendapatan sah lainnya bagi ASN.

Kisman juga menambahkan, berkaitan dengan besaran TPP bagi ASN di setiap daerah itu berbeda-beda disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika tidak maka akan ada kelebihan belanja pegawai yang pastinya berimbas pada beban keuangan daerah.

“Pada dasarnya TPP itu untuk meningkatan aktivitas pelayanan kepada masyarakat maka ASN diberikan TPP, apalagi saat ini sudah tidak ada lagi tenaga honor-honor daerah. Sehingga beban kerja semakin tinggi. Pada prinsipnya tertuang dalam grade sesuai dengan pelaporan produktifitas, kehadiran, disiplin sehingga ASN berdasarkan kriteria dalam grade itu bisa full menerima,” tambahnya.

Untuk saat ini belum ada kepastian melalui regulasi pemerintah terkait rencana pemotongan atau penghapusan TPP bagi ASN di wilayah Sulawesi Tengah. Olehnya itu para ASN di lingkup Pemda Bangkep diminta untuk tetap bekerja sebagaimana biasa dan tidak ikut dalam membuat kegaduhan pemerintahan. (Arman Londomi/KL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *