Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Pemda Banggai Siapkan Lokasi Pemakaman Khusus di Kecamatan Luwuk Utara

559
×

Pemda Banggai Siapkan Lokasi Pemakaman Khusus di Kecamatan Luwuk Utara

Sebarkan artikel ini

Kapolres Banggai Bakal Tindak Tegas Orang Yang Menghalangi Proses Pemakaman

KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai ternyata sudah menindaklanjuti surat instruksi Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengadaan lokasi pemakaman khusus. Lokasi pemakaman khusus yang telah disiapkan pemerintah Kabupaten Banggai itu terletak di Kecamatan Luwuk Utara. Hal itu diungkap Kasub Dokumentasi Pimpinan, Indra Kurniawan S Nasir kepada media ini Rabu (15/4/2020) melalui pesan whatsapp.

Dijelaskannya, Bupati Banggai Ir Herwin Yatim, MM telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait dan menentukan lokasi pemakaman khusus itu berada di Kecamatan Luwuk Utara. Pemilihan lokasi itu selain karena tanahnya milik Pemda Banggai juga jauh dari pemukiman penduduk.

“Surat resmi sementara diproses, lokasi Pemakaman Khusus itu telah ditetapkan  bersama unsur Forkopimda dengan memperhatikan sektor keamanan dan lain sebagainya. Itu merupakan tanah Pemda Banggai. Itu keterangan resmi yang bisa saya sampaikan,” ujar Indra Kurniawan S Nasir.

Terkait adanya peristiwa penolakan pemakaman jenazah diduga corona itu, Indra Kurniawan menghimbau agar masyarakat tidak perlu melakukan hal seperti itu. Proses pemakaman jenazah PDP dan positif corona katanya harus memenuhi standar sesuai SOP Kemenkes RI. Hal itu dimulai dari proses pemulasaran, pembungkusan jenazah melalui beberapa tahap diawali dengan pengafanan, lalu dibungkus wraping sebanyak tiga kali yang disemprotkan disinfektan kemudian dimasukan kedalam kantong jenazah dan terakhir dimasukan kedalam peti jenazah.

“Kita akan lakukan sosialisasi melalui media-media termasuk media sosial. Biasanya penolakan pemakaman jenazah itu karena ada pemahaman yang salah dari masyarakat yang tidak mengetahui proses pemulasaran hingga pemakaman jenazah harus memenuhi SOP Kemenkes RI. Nah pemahaman salah ini yang akan kita perbaiki melalui sosialisasi,”” jelas Kasub Dokumentasi Pimpinan ini.

Senada Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang dimintai keterangannya menyebutkan, upaya menghalanghalangi proses pemakaman merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum. Sehingganya perwira dua melati ini menghimbau agar warga tidak lagi melakukan hal serupa. Satu hal lagi, Kapolres Banggai berpesan agar warga jangan terprovokasi berita yang tidak benar apalagi ikut menyebarkan informasi hoax. Siapapun yang melakukan itu akan ditindaktegas oleh kepolisian.

“Pesan saya jangan terprovokasi berita yang tidak benar apalagi ikut-ikutan menyebarkan informasi hoax. Saya pastikan akan kita tindak tegas termasuk warga yang menghalang halangi proses pemakaman,” tegas Kapolres Banggai.

Sejumlah aktivis berharap sosialisasi terkait lokasi pemakaman khusus dan proses pemakaman jenazah PDP dan positif covid-19 secepatnya dilakukan. Pasalnya banyak warga yang belum mengetahui sehingga memiliki ketakutan terpapar pandemi corona. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *