Bawaslu-ads
KABAR DAERAH

Mengurus Kartu BPJS Butuh Waktu, Laporkan Bila Ada Pungli

719
×

Mengurus Kartu BPJS Butuh Waktu, Laporkan Bila Ada Pungli

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Sering kali warga tidak mengetahui proses penerbitan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mandiri maupun yang dibiayai pemerintah itu membutuhkan waktu. Sehingganya terkadang warga mengeluh dan merasa dipersulit saat berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS.

Solihin warga Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili misalnya, dirinya merasa penerbitan kartu BPJS mandiri yang diperuntukkan bagi istrinya lambat terbit. Padahal sudah sekira dua pekan ia mengurus kartu itu di kantor BPJS. Kendati berstatus warga kurang mampu, Solihin ternyata tidak memperoleh kartu BPJS yang dibiayai pemerintah. Padahal selama ini ia bersama istrinya bernama Maya tinggal di rumah mertua. Sehingganya Solihin berharap kartu BPJS mandiri yang akan dipergunakan berobat istrinya saat di rujuk ke RSUD Luwuk bisa segera terbit agar dirinya yang berprofesi sebagai buruh angkut ini tidak lagi terbebani biaya pengobatan.

Kendati demikian, Solihin bersyukur isrtinya yang kini tengah dirawat di Puskesmas Toili mendapat perawatan cukup baik. Bahkan Kepala Puskesmas Toili, Sutanyo akan memberikan pemotongan biaya perawatan sembari menunggu kartu BPJS mandiri Maya terbit.

“Saya berharap BPJS mandiri saya segera terbit biar tidak keluar biaya dalam perawatan istri saya. Kepala Puskesmas sudah memberi keringanan sembari menunggu kartu BPJS milik Maya terbit,” ungkapnya.

Terpisah Bagian Umum BPJS, Jethendra Hidayat yang dimintai keterangan media ini menjelaskan, kepengurusan kartu BPJS baru atau yang baru terdaftar, bisa diterbitkan dan aktif setelah 14 hari proses masa kerja. Aturan itu telah ada sejak 2018, namun sebagian masyarakat belum mengetahuinya. Diakui Jethenra Hidayat, banyak pengguna BPJS baru mengurus apabila mereka atau kerabatnya sakit atau membutuhkan perawatan medis.

“Mengenai jaminan buat pengguna BPJS mandiri dan BPJS KIS sama semua, mereka akan mendapat hak yang sama dalam pelayanan. Jika nanti ada oknum petugas  rumah sakit dan Puskesmas yang melakukan pungli atau minta pungutan, sementara peserta itu mendapatkan jaminan BPJS yang sesuai haknya tolong laporkan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” tutur Jethendra.

Terkait kartu BPJS milik Solihin dan Maya pihaknya akan segera mengecek untuk kemudian menerbitkannya. Sehingga bisa dipergunakan dalam pengobatan pasien pengguna kartu BPJS. (Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *