KABAR LUWUK, BANGGAI – Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Banggai semakin merosot, hal itu disebabkan adanya dua tunggakan kasus yang hingga saat ini tidak kunjung bisa diselesaikan hingga ke meja penuntutan. Padahal dua kasus itu yakni dugaan Tipikor penyertaan modal APBD Kabupaten Banggai pada perusahaan daerah PT Banggai Sejahtera dan kasus dermaga Mendono telah berulangkali di ekspose ke publik. Bahkan terakhir kasus PT BS sudah siap gelar perkara untuk selanjutnya menetapkan siapa saja tersangkanya.
Menurut informasi yang diterima media ini, kasus dugaan tipikor di PT BS telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang nilainya berkisar Rp450 juga. Namun demikian dalam kasus itu ditengarai melibatkan sejumlah petinggi dan mantan petinggi daerah itu sehingga kasusnya mental hingga terpaksa jalan di tempat.
“Pastinya dengan tidak kunjung selesainya dua perkara tunggakan dugaan tipikor di Kejari Banggai itu menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Pertanyaannya ada apa dan kenapa dua kasus itu sampai saat ini tidak bisa diselesaikan? Jangan-jangan ada intervensi baik internal maupun eksternal dalam kasus itu sehingga tidak bisa naik ke meja penuntutan,” kata Hamdan salah seorang mahasiswa asal Banggai di Palu.
Terkait kasus dugaan tipikor dermaga Mendono ada sejumlah hal yang menarik di simak, ternyata pada proyek bernilai miliaran rupiah itu ada dua paket pekerjaan yang keduanya ditemukan juga bermasalah. Bahkan hingga saat ini informasinya penyidik Kejari Banggai sulit menemukan alamat kontraktor pelaksana pekerjaan yang bisa dikatakan pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan fiktif karena alamat kantor perusahaan itu yang konon ada di Makassar ternyata tidak bisa ditemukan penyidik.
“Iya pastinya ada yang aneh dalam kasus Dermaga Mendono, kontraktor pelaksana pekerjaan ternyata alamat perusahaannya di Makassar begitu di cek ternyata alamat di maksud hanyalah rumah warga biasa dan bukan perusahaan itu. Aneh tidak ini? Sehingganya patut penyidik langsung menjerat pihak pelaksana tender pekerjaan termasuk kuasa atau pengguna anggaranya. Pertanyaannya kenapa kasus itu berlarut sampai sekarang,” tambah Hamdan. Hanya saja berkaitan dengan dua kasus itu pihak kejaksaan melalui Kasi Pidsus beberapa waktu lalu berjanji akan menyelesaikannya sehingga tidak menjadi tunggakan. Sayangnya janji itu bakal mentah lagi, karena informasi yang diterima media ini bahwa Kasi Pidsus Kejari Banggai telah menerima surat keputusan (SK) mutasi ke tempat yang baru. (IkB)