Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota PaluTerkini

Kajati Sulteng Bungkam, Soal Intervensi ke Kasi Intel Kejari Banggai Terkait Penyelidikan Kasus Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Banggai

733
×

Kajati Sulteng Bungkam, Soal Intervensi ke Kasi Intel Kejari Banggai Terkait Penyelidikan Kasus Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Tudingan adanya intervensi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada proses penyelidikan dana hibah yang dikelola KPU dan Bawaslu Banggai dengan total anggaran Rp64.459.405.000 yang berimbas pada terbitnya Surat Keputusan mutasi kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Banggai Alexander Tanak, SH ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu semakin menguat. Pasalnya hingga kini Kajati Sulteng, Gery Yasid bungkam, padahal secara nyata hal itu telah diungkap Alex pada sejumlah media massa.

Pada pemberitaan sebelumnya, Alexander Tanak selaku kepala seksi Intelejen Kejari Banggai mengatakan dirinya seakan mendapat intervensi Kejati Sulteng lantaran melakukan pemanggilan bendahara dan pejabat pembuat komitmen pada KPU Banggai berkaitan dengan upaya pencegahan kerugian keuangan negara itu.

Bahkan lantaran surat pemanggilan itu, Alex langsung diperiksa bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga melahirkan SK mutasi nomor KEP-IV-628/C.4/09/2020 tertanggal 29 September 2020 dimana pada SK mutasi itu Alexander Tanak yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel dimutasi ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Menurut informasi yang diterima media ini menyebutkan, mutasi terhadap Alexander Tanak itu lantaran ia dianggap membuat kegaduhan politik jelang Pilkada Banggai karena pemanggilan bendahara dan PPK di KPU dinilai dapat mengganggu jalannya proses Pilkada. Padahal sejatinya apa yang dilakukan Kasi Intel Kejari Banggai itu dinilai sejumlah pihak sangat tepat karena merupakan bagian tugas dari Kejaksaan yakni upaya pencegahan kerugian keuangan negara yang dapat dilakukan sebelum terjadinya korupsi.

“Tudingan Alexander Tanak terkait adanya intervensi Kejaksaan Tinggi Sulteng pada proses pencegahan kerugian keuangan negara di Pilkada Banggai saya rasa ada benarnya, jika memang tidak benar maka seharusnya Kajati melalui Kasi Penkum bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada publik. Intervensi itu juga terlihat dari lahirnya mutasi yang bisa saya katakan tiba-tiba itu, karena hanya selang waktu sepekan dari surat panggilan terhadap bendahara dan PPK KPU Banggai langsung lahir SK mutasinya. Nah ini yang harusnya dijelaskan Kajati Sulteng kepada publik jangan sampai bungkam itu karena memang benar adanya intervensi itu,” ujar Hamka mahasiswa asal Banggai di Palu.

Menurut Hamka, jika memang pada proses penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan dan data yang dilakukan Alex bertentangan maka sejatinya ia harus terlebih dahulu menjalani proses secara internal hingga keputusannya bisa diterima semua pihak. Bahkan jika perlu diperbaiki karena sejatinya tujuan Kasi Intel yakni melakukan upaya pencegahan terjadinya koropsi milaran rupiah uang negara.

Sikap melawan Alex katanya, bisa jadi karena ada hal yang belum bisa diterima, salahsatunya yakni adanya intervensi tadi. Sayangnya sampai berita ini terbit, Kajati Sulteng yang dimintai keterangannya melalui Kepala Penerangan dan Penyuhan Hukum belum memberikan keterangannya. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *