Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Dua Warga Ditangkap Polsek Batui Atas Kepemilikan dan Peredaran Narkoba

473
×

Dua Warga Ditangkap Polsek Batui Atas Kepemilikan dan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Kapolsek Batui IPTU I Ketut Yoga Widata bersama jajarannya. Buktinya pada hari ini Rabu tanggal 10 Juni 2020 telah ditangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

 

Dijelaskan IPTU I Ketut Yoga Widata, pada sekira pukul 14.00 wita bertempat di tempat lokasi permainan Bilyar Dusun Kuwanto, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Kapolsek Batui IPTU YOGA WIDATA, SH bersama anggota Polsek Batui melakukan penggeladahan badan terhadap lelaki AG, warga Desa Bonebalantak yang berprofesi sebagai sopir. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang berupa satu paket sabu seberat 0,13 gram, satu bungkus sabu bekas pakai, machis gas tiga buah, alat hisap sabu, kaca pirex, Handphone, Timbangan, serta sejumlah lembar uang.

Penggeladahan itu dilakukan atas adanya informasi dari warga bahwa diwilayah Desa Nonong, telah terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan salah satu pengguna dan pengedar Narkoba tersebut adalah AG yang beralamat Desa Bonebalantak  dan NT alamat Dusun Kuwanto, Desa Nonong.

Diceritakan IPTU Ik Yoga Widata, Kronologis penggeladahan berawal dari Informasi warga bahwa di Desa Nonong sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di rumah milik NT di Dusun Kuwanto, Desa Nonong. Atas Info tersebut, Kapolsek Batui langsung memerintahkan Kanit Intelkam Polsek Batui untuk melakukan Penyelidikan terhadap adanya Informasi warga itu.

Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.50 wita, atas perintah Kapolsek Batui Kanit Intelkam bersama tiga orang anggota sedang melakukan penyelidikan di Dusun Kuwanto, Desa Nonong. Saat sedang melakukan Lidik, Kanit Intelkam bersama tiga orang anggota melihat AG berada di tempat permainan Biliyard milik Arman Kasim. Kanit Intelkam bersama anggota saat itu langsung memberhentikan permainan Biliyard dan langsung melakukan penggeladahan badan terhadap AG, saat melakukan penggeladahan di dompet milik AG ditemukan barang berupa satu paket sabu. Berdasarkan keterangan AG bahwa barang tersebut ia peroleh dari NT.

Setelah selesai penggeladahan badan dilakukan terhadap AG, Kanit Intelkam bersama tiga orang anggota langsung menuju ke rumah NT Dusun Kuwanto, Desa Nonong. Kapolsek Batui yang sudah mengetahui pengeladahan yang dilakukan anggota langsung menuju ke rumah NT dan kemudian melakukan penggeladahan badan terhadapnya. Di rumah NT telah disita barang berupa 24 bungkus kosong plastik diduga akan digunakan untuk membungkus paket sabu, 4 pipet yang digunakan sebagai alat ukur sabu,  dua macis gas,  tiga buah Hp Android merek Oppo, Samsung dan Vivo.

“Setelah selesai dilakukan penggeladan terhadap AG dan NT, saya bersama anggota menuju Polsek Batui dengan membawa kedua pelaku dan barang bukti yang disita darinya,” kata perwira dua balak ini.

Selanjutnya Kapolsek Batui  melakukan koordinasi kepada kasat Narkoba Polres Banggai. Hasil Koordinasi AG dan NT serta barang bukti akan dijemput oleh Sat Narkoba Polres Banggai guna proses hukum. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *