Bawaslu-ads
KABAR DAERAHMorowaliTerkini

Dipenghujung Tahun 2020 Polsek Bahodopi, Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

511
×

Dipenghujung Tahun 2020 Polsek Bahodopi, Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, MOROWALI – Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu yakni DP 32 Tahun bersama rekannya MT 23 Tahun, di kamar Kos yang disewa DP, di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (29/12/2020) Pukul 23.30 Wita.

Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, sekitar Pukul 23.30 Wita. Penangkapan itu, berdasarkan informasi dari Masyarakat perihal adanya Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi. Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yang disewa/ditempati oleh terduga Pelaku DP, saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000,-

Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.

”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet wrna Coklat milik DP yang berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM BRI, juga 1 Dompet wrna Hitam milik MT yang berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI,” jelas Zulfan.

Saat itu Petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka DP, terang Iptu Zulfan,SH.

“Pelaku DP dan rekannya MT keduanya berasal dari Palopo Sulawesi Selatan. Saat diamankan Petugas, saat itu kedua Pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan kedua Pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan Petugas, Petugas masih berhasil menemukan 2 Bungkus Plastik yg berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan Pelaku DP,” tambahnya.

Saat ini Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini akan dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *