Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Dianggap Melanggar Kode Etik, DKPP RI Sanksi Pemberhentian Tetap Empat Anggota Bawaslu Banggai

1048
×

Dianggap Melanggar Kode Etik, DKPP RI Sanksi Pemberhentian Tetap Empat Anggota Bawaslu Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang digelar, Rabu (4/11/2020) memutuskan empat anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai yakni Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Olehnya itu mereka kemudian disanksi pemberhentian tetap.

Majelis hakim DKPP pada putusan perkara nomor 109-PKE-DKPP/IX/2020 menyatakan bahwa teradu satu hingga teradu empat yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Banggai termasuk teradu enam yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi Sulteng telah melakukan pelanggaran kode etik. Pembacaan putusan itu dilakukan majelis hakim setelah mendengarkan keterangan saksi, keterangan pengadu dan keterangan teradu serta pemeriksaan dokumen juga keterangan para saksi terkait.

Alfitra Salam, Dr Ida Budhiarti, Didik Supriyanto dan Teguh Prasetyo selaku majelis hakim DKPP perkara yang dilaporkan Herwin Yatim dengan pokok aduan tidak cermat dalam menerbitkan rekomendasi tentang pelanggaran administrasi pemilihan itu menilai, apa yang dilakukan para teradu merupakan bentuk pembangkangan.

Pemberhentian tetap kepada para anggota Bawaslu Kabupaten Banggai itu berlaku sejak putusan ini dibacakan. Hingga saat ini belum diketahui apakah para teradu yang diputus bersalah dan menerima sanksi pemberhentian itu akan melakukan upaya hukum lainya atau tidak. Namun pastinya putusan itu akan dijalankan setelah dibacakan majelis hakim. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *