KABAR DAERAHKota PaluTerkini

BNNP Sulteng Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Agustus 2020

820
×

BNNP Sulteng Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Agustus 2020

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah pada hari Selasa (15/9/2020) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan periode bulan Agustus 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis ganja sebanyak 893,52 gram dan sabu seberat 783,1 gram dengan cara direbus dan dibakar.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Sugeng Suprijanto mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan BNNP Sulteng itu merupakan bentuk pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat terhadap penindakan yang dilakukan jajarannya.

Sugeng menambahkan, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius untuk mengatasinya. Sulawesi Tengah dengan jumlat terpapar sebanyak 52.341 jiwa menempatkan daerah ini pada urutan ke empat se Indonesia. Upaya pengurangan supply dan demand terus dilakukan BNNP Sulteng melalui pemeberantasan, pada periode Januari hingga Agustus 2020 sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dengan jumlah 29 orang tersangka. Untuk barang bukti yang telah disita BNN Sulawesi Tengah sabu sebanyak 1.174,66 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp32.184.00. Termasuk roda dua satu unit dan roda empat dua unit.

“Kita terus mengupayakan pemberantasan narkoba dengan maksimal melalui pemutusan jaringan narkoba agar mampu menurunkan pasokan narkoba. Jaringan yang saat ini diupayakan untuk diputuskan adalah jaringan antar Lapas,” kata Kepala BNNP Sulteng.

Menurutnya langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan deman reduction  atau memutus mata rantai permintaan sehingga upaya pencegajan dan pemberdayaan masyarakat senantiasa dilakukan. Selain pencegahan, BNNP Sulteng juga terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pelatihan pengembangan kapasitas agar mampu menjadi pegiat aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rachman Baso yang hadir pada acara pemusnahan itu mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran khususnya direktorat narkoba untuk senantiasa membantu dan bersinergi dengan BNNP Sulteng dalam memberantas narkoba. Jenderal dua bintang ini juga mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Jika terbukti maka hukuman berat termasuk pemecatan menanti. Anggota yang melanggar dan terlibat narkoba kata Kapolda Sulteng adalah penghianat yang harus disingkirkan dari ogranisasi.

“Jika BNNP Sulteng perlu pasukan dalam penegakan hukum tinggal sampaikan, kita akan bantu mengerahkan personil berapapun jumlahnya. Negara tidak boleh kalah dengan peredaran narkoba, kita tumpas bersama sampai ke akar-akarnya. Saya ingatkan anggota polisi khususnya di Polda Sulteng jangan coba-coba terlibat karena jelas hukumannya berat sampai pemecatan,” tegas Abdul Rachman Baso. Wilayah Sulteng menjadi daerah gempuran narkoba dari berbagai pelosok Indonesia termasuk luar negeri. Tercatat kasus terbesar pengungkapan kasus narkoba yakni penangkapan sabu seberat 25 kilogram yang mengindikasikan bahwa Sulteng darurat narkoba. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *