Banggai KepulauanKABAR DAERAHKABAR KRIMINALTerkini

Anggota Unit Inteldim 1308/LB Bersama Anggota Koramil 1308-10/Salakan, Bekuk Seorang TNI Gadungan di Penginapan Kabupaten Banggai Kepulauan

1151
×

Anggota Unit Inteldim 1308/LB Bersama Anggota Koramil 1308-10/Salakan, Bekuk Seorang TNI Gadungan di Penginapan Kabupaten Banggai Kepulauan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Unit Intel Kodim 1308 Luwuk Banggai bersama anggota Koramil 1308 – 10/Salakan, menangkap seorang warga Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.  Pelaku diringkus lantaran melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dari unit intel Kodim 1308/LB.

Pelaku yang diketahui bernama Yusran Yalisi (42) tercatat berdomisili di Kelurahan Hanga Hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai itu, diringkus petugas pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 21.55 Wita, bertempat di Penginapan Arahma, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Dandim 1308/LB Letkol Inf Fanny Pantouw melalui Danunit Intel Letda Inf Romel Kamea menyampaikan, penangkapan pria kelahiran 1979 itu, bermula dari informasi yang diperoleh anggota Unit Intel Kodim 1308/LB Serma Ahmad Djamila, dari seorang wanita inisial AT (27) warga Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. AT merupakan kekasih Yusran yang rencana ingin dipinangnya pada Selasa (5/1). Setelah mendapat informasi Serma Ahmad Djamila lalu melakukan pendalaman kebenaran informasi.

Dari hasil pengembangan diduga yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI dari Kesatuan Unit Intel Kodim 1308/LB. Selanjutnya Serma Ahmad Djamila berkoordinasi dengan Koramil 1308-10/Salakan dan melakukan penangkapan terhadap TNI Gadungan.

“Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu set pakain loreng TNI dan foto profil di akun facebook bernama Yusran Alisi menggunakan pakaian seragam TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka)” ungkap Letda Inf Romel.

Dari hasil pemeriksaan, modus Yusran mengaku sebagai anggota TNI bertujuan untuk memikat wanita. Yusran juga pernah mengaku sebagai anggota Babinsa Desa Bolonan, Kecamatan Totikum. bahkan pelaku juga melakukan penipuan dengan modus meminta uang kepada warga yang ingin masuk Calon Anggota Siswa (Casis) TNI AD.

“Pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan penyamaran atau mengaku sebagai anggota Unit Intel agar mudah menggait  atau  mengikat wanita untuk di jadikan pacarnya” terang Romel.

Yusran Yalisi merupakan residivis narapidana kasus pencurian motor dan kasus narkoba. Yusran menjalani penahan di Lapas luwuk selama 4 tahun 5 bulan. Ia  menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Luwuk, sejak tahun 2016. Yusran selesai menjalani warga binaan di Lapas Luwuk pada 25 Februari 2020.

“Pakaian loreng diperoleh pelaku sewaktu masih dalam lembaga pemasyarakatan Luwuk, dan Yusran Yalisi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pencemaran nama baik TNI”, tandas Romel Kamea. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *