Polsek Ini Bertugas Hanya Memelihara Kamtibmas Pada Wilayah Tertentu
KABAR LUWUK, PALU – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) menetapkan di Polda Sulawesi Tengah ada 20 Polsek yang masuk dalam daftar non penyidikan.
Daftar Polsek jajaran Polda Sulteng non penyidikan yang hanya fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu itu yakni : Polres Palu : Polsek Kawasan Pelabuhan Pantoloan. Polres Toli Toli : Polsek Dako Pamean, Polsek Galang, Polsek Baolan, Polsek Lampasio. Polres Poso : Polsek Poso Kota. Polres Banggai : Polsek Luwuk, Polsek Kintom. Polres Morowali Utara : Polsek Lembo. Polres Buol : Polsek Biau, Polsek Bokat, Polsek Momunu, Polsek Bunobogu. Polres Banggai Kepulauan : Polsek Tinangkung, Polsek Bulagi, Polsek Liang. Polres Tojo Una-Una : Polsek Tojo, Polsek Ulubongka, Polsek Ampana Kota, Polsek Ampana Tete.
Pada surat tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si itu menyebutkan, penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan dalam acara commander wish pada tanggal 28 Januari 2021.
Surat keputusan itu juga merupakan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan polsek untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu. Hal ini juga merupakan program prioritas Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 February 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu. Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan keputusan tersendiri.
Penetapan 20 Polsek jajaran Polda Sulteng itu selain lokasi polsek yang berada satu pulau dengan Polres juga waktu tempuh ke Polres yang jadi usulan sehingga polsek ini kemudian diusulkan hanya menjadi Polsek pemelihara Kamtibmas. Usulan itu juga melihat minimnya penangganan perkara pada tiga tahun terakhir. SK Kapolri itu mulai berlaku sejak ditandatangani Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (IKB)